By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Selebritis > Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Tercatat di KUA: Sidang Isbat Dijalankan untuk Pengesahan
SelebritisTrending

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Tercatat di KUA: Sidang Isbat Dijalankan untuk Pengesahan

Wili Wili
Last updated: Oktober 31, 2024 9:21 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Tercatat di KUA: Sidang Isbat Dijalankan untuk Pengesahan
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Tercatat di KUA: Sidang Isbat Dijalankan untuk Pengesahan. Foto: Ist.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Meski telah menikah secara agama pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Kuningan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini terungkap saat kuasa hukum pasangan tersebut, Markus Hadi Tanoto, mengumumkan bahwa mereka perlu menjalani sidang isbat untuk menyelesaikan masalah administratif ini.

Markus menjelaskan bahwa kendala teknis menjadi penyebab utama pernikahan mereka belum terdaftar secara resmi. “Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap sah secara agama, meskipun belum tercatat di KUA,” ujarnya dalam keterangan resmi. Dia menambahkan bahwa proses pengesahan atau itsbat nikah dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kendati pernikahan mereka telah dilangsungkan dan diakui secara agama, Rizky Febian dan Mahalini memerlukan bukti tertulis untuk mendaftarkan pernikahan mereka di negara. “Permohonan itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis,” imbuh Markus.

Menurut Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rizky Febian mendaftarkan permohonan sidang isbat pada 10 Oktober 2024. “Peristiwa pernikahan mereka belum terdaftar di KUA,” kata Taslimah. Proses sidang isbat dijadwalkan berlangsung pada 4 November 2024, di mana Rizky dan Mahalini diharuskan hadir.

Sementara itu, Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah, mengonfirmasi bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum terdaftar di wilayahnya. Ia menyatakan, “Kami tidak tahu mengenai pernikahan ini. Sampai hari ini, mereka belum mendaftarkan pernikahan mereka.”

Ia juga menekankan bahwa buku nikah hanya dapat diterbitkan jika pernikahan tersebut tercatat dan memenuhi syarat administratif. “Tunggu saja keputusan Pengadilan. Jika hasilnya positif, pernikahan mereka akan dicatat di KUA,” tambah Nasrullah.

Dengan pengesahan yang diharapkan, Rizky Febian dan Mahalini akan dapat memperoleh buku nikah sebagai bukti resmi pernikahan mereka. Seiring dengan sidang itsbat yang akan datang, masyarakat diminta untuk menunggu hasilnya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:artis Indonesiahukum pernikahanjakartaKUAMahaliniPengadilan AgamapernikahanRizky FebianSidang Isbat
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Fuel Surcharge Naik, Siap-siap Harga Tiket Pesawat Ikutan Naik

Akurasi.id - Calon penumpang siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sejumlah maskapai penerbangan…

Rencana Beli BBM Subsidi Pakai STNK Dibatalkan Pertamina, Ini Alasannya

Akurasi.id - Rencana kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK saat…

Naik Lagi! Ini Harga BBM Non Subsidi per September 2026

Akurasi.id - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi kembali mengalami penyesuaian.…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Catat!!! Jika Jadi Bupati Kutim, Ini 3 Persoalan Pembangunan yang Mau Dituntaskan Mahyunadi
Kabar PolitikTrending

Catat!!! Jika Jadi Bupati Kutim, Ini 3 Persoalan Pembangunan yang Mau Dituntaskan Mahyunadi

By
akurasi 2019
WHO: 23 Negara Laporkan Kasus Varian Omicron
HeadlineTrending

WHO: 23 Negara Laporkan Kasus Varian Omicron

By
Devi Nila Sari
Mengenal Candi Muncar Wonogiri: Daya Tarik Wisata Alam di Lereng Pegunungan Lawu
DestinasiTrending

Mengenal Candi Muncar Wonogiri: Daya Tarik Wisata Alam di Lereng Pegunungan Lawu

By
Wili Wili
Iris Wullur Bongkar Perselingkuhan Suaminya dengan Wanita Kaya, Dapat Banyak Telepon Minta Hapus Video
SelebritisTrending

Iris Wullur Bongkar Perselingkuhan Suaminya dengan Wanita Kaya, Dapat Banyak Telepon Minta Hapus Video

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?