By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Diputus, Ini Penjelasan Hak Asuh Anak
PeristiwaTrending

Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Diputus, Ini Penjelasan Hak Asuh Anak

Wili Wili
Last updated: Januari 8, 2026 4:38 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Diputus, Ini Penjelasan Hak Asuh Anak
Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Diputus, Ini Penjelasan Hak Asuh Anak. Foto: Instagram.
SHARE

Akurasi.id – Pengadilan Agama telah resmi memutus perceraian antara anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Atalia Praratya, dan mantan Gubernur Jawa Barat yang juga politikus Golkar, Ridwan Kamil. Putusan tersebut sekaligus menyorot perhatian publik terkait pengaturan pengasuhan anak, khususnya Camillia Azzahra (21) dan Arkana Aidan Misbach (5).

Dalam amar putusan pengadilan, hak asuh Camillia Azzahra ditetapkan berada di tangan Atalia Praratya. Hal ini dikarenakan Azzahra telah berusia dewasa sehingga secara hukum berhak menentukan pilihannya sendiri.

Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa dalam gugatan perceraian, pengadilan hanya mempertimbangkan anak kandung. Dalam hal ini, anak kandung Ridwan Kamil dan Atalia Praratya adalah almarhum Emmeril Kahn (Eril) dan Camillia Azzahra.

“Karena Camillia sudah dewasa, maka dia secara hukum berhak menentukan pilihannya sendiri dan memilih bersama Ibu Atalia,” ujar Debi saat dikonfirmasi, Kamis (8/1).

Berbeda dengan Azzahra, pengasuhan Arkana Aidan Misbach tidak tercantum dalam putusan pengadilan. Debi menjelaskan, hal itu disebabkan oleh status hukum Arkana yang bukan merupakan anak kandung.

“Terkait Arkana, statusnya bukan anak kandung, melainkan masih berstatus sebagai anak negara. Pak Ridwan Kamil dan Ibu Atalia hanya memiliki izin pengasuhan atau foster care, bukan adopsi. Karena itu, Arkana tidak masuk dalam putusan hak asuh,” jelasnya.

Meski tidak diatur dalam amar putusan, Debi menegaskan bahwa Atalia Praratya dan Ridwan Kamil sepakat untuk tetap mengasuh Arkana secara bersama-sama pasca perceraian. Namun, teknis pembagian waktu pengasuhan masih akan diatur lebih lanjut berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

“Pengasuhan Arkana tetap dijalankan bersama-sama. Untuk teknisnya nanti akan diatur pembagian waktunya, berapa hari bersama Pak RK dan berapa hari bersama Ibu Atalia,” kata Debi.

Debi kembali menegaskan bahwa secara hukum, putusan cerai hanya mengatur hak asuh anak kandung. Adapun Arkana, karena berstatus sebagai anak negara dengan izin asuh (foster care), tidak termasuk dalam putusan tersebut.

“Jadi Arkana tidak masuk dalam putusan hak asuh. Hanya saja, sistem pengasuhannya dilakukan secara bersama-sama. Terkait teknis pembagian waktunya, nanti akan diatur lebih lanjut,” pungkasnya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Arkana Aidan MisbachAtalia PraratyaBerita PolitikCamillia Azzahrafoster carehak asuh anakPengadilan Agamaperceraian RK dan AtaliaRidwan Kamiltokoh nasional
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Fuel Surcharge Naik, Siap-siap Harga Tiket Pesawat Ikutan Naik

Akurasi.id - Calon penumpang siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sejumlah maskapai penerbangan…

Rencana Beli BBM Subsidi Pakai STNK Dibatalkan Pertamina, Ini Alasannya

Akurasi.id - Rencana kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK saat…

Naik Lagi! Ini Harga BBM Non Subsidi per September 2026

Akurasi.id - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi kembali mengalami penyesuaian.…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Presiden Jokowi Resmi Luncurkan Golden Visa Indonesia untuk Dorong Investasi dan Talenta Global
HeadlinePeristiwa

Presiden Jokowi Resmi Luncurkan Golden Visa Indonesia untuk Dorong Investasi dan Talenta Global

By
akurasi 2019
Sidang Nikita Mirzani Makin Panas, Melvina Akui Pernah Tawarkan Rp 3 Miliar
SelebritisTrending

Sidang Nikita Mirzani Makin Panas, Melvina Akui Pernah Tawarkan Rp 3 Miliar

By
Wili Wili
APBD Kaltim 2021 Diketok Rp11,6 Triliun, Flyover dan Gedung RSUD AWS Gagal Masuk MYC
BirokrasiTrending

APBD Kaltim 2021 Diketok Rp11,6 Triliun, Flyover dan Gedung RSUD AWS Gagal Masuk MYC

By
akurasi 2019
Diduga Konsleting Listrik, Pemadam Kebakaran Sempat Kesulitan Padamkan Api Setinggi 7 Meter
Trending

Diduga Konsleting Listrik, Pemadam Kebakaran Sempat Kesulitan Padamkan Api Setinggi 7 Meter

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?