Penyelundupan Narkotika ke Kalsel Seberat 1 Kilo Digagalkan Polisi Ketika Hendak Dikirim dari Samarinda


Penyelundupan Narkotika ke Kalsel Seberat 1 Kilo Digagalkan Polisi Ketika Hendak Dikirim dari Samarinda. Dalam tangkapan jumbo itu, kepolisian turut mengamankan 2 orang pelaku dan menyita sebuah mobil yang akan dipakai untuk mengirim narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Para pelaku kini diambang hukuman mati.
Akurasi.id, Samarinda – Jajaran Polsek Samarinda Ulu kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Samarinda. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 32 poket sabu seberat 1.021,6 gram berhasil diamankan.
Tidak hanya itu, dalam pengungkapan kali ini, kepolisian turut mengamankan dua pengedar berinisial MR (53) dan MJ (33). Mereka diciduk di Jalan Harun Nafsu, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir pada Sabtu (27/2/2021) pukul 17.30 Wita.
Kedua warga Jalan IR Sutami Samarinda itu, berhasil diringkus aparat kepolisian setelah mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman sabu-sabu ke wilayah Tanjung, Kalimantan Selatan (Kalsel) menggunakan mobil.
“Kedua pelaku kami amankan saat berhenti di lampu merah (depan SMA Melati), saat kami geledah, kami temukan barang bukti sabu sebanyak 1 kilo lebih yang di simpan di kantung kain berwana hijau,” ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Ricky Ricardo Sibarani, melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi, Minggu (28/2/2021).
Ia menjelaskan, dari penggeledahan itu, aparat menemukan sabu-sabu yang telah di kemas dengan berbagai ukuran. Ini menjadi salah satu tangkapan besar yang didapatkan pihak kepolisian di awal tahun 2021 ini.
“Total ada 23 poket yang kami amankan, yang terdiri dari 7 bungkus masing-masing 100 gram, 4 bungkus berisikan 50 gram, dan 21 bungkus berisi 5 gram. Selain narkotika, kami juga amankan satu unit mobil, dan 2 handphone milik pelaku,” bebernya.
Lebih lanjut Iptu Fahrudi menerangkan, sebelum penangkapan kedua pelaku, aparat kepolisian telah lebih dulu membuntuti mobil Sirga dengan nopol KT 1190 WO yang di tumpangi pelaku dari Jalan MT Haryono hingga ke Samarinda Seberang.
“Rencananya, barang haram ini akan di kirim ke seseorang yang berada di daerah Tanjung, Kalsel. Barang itu akan dibawa oleh kedua pelaku ini, yakni MR dan NR,” ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus tersebut. Aparat pun masih memburu pemasok dan penerima barang haram ini.
“Kedua pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan penjara 20 tahun dan hukuman mati,” tegasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin