By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Pekerja Dinas Kebersihan Kutai Timur Nyambi Jualan Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara
News

Pekerja Dinas Kebersihan Kutai Timur Nyambi Jualan Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

Devi Nila Sari
Last updated: September 18, 2021 9:33 pm
By
Devi Nila Sari
Share
2 Min Read
Pekerja Dinas Kebersihan Kutai Timur Nyambi Jualan Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara
Seorang pekerja Dinas Kebersihan Kutim diamankan karena kedapatan mengedarkan narkoba. (Dok Polres Kutim)
SHARE
Pekerja Dinas Kebersihan Kutai Timur Nyambi Jualan Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara
Seorang pekerja Dinas Kebersihan Kutim diamankan karena kedapatan mengedarkan narkoba. (Dok Polres Kutim)

Pekerja Dinas Kebersihan Kutai Timur Nyambi Jualan Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara. Polisi masih mendalami, apakah pelaku sudah lama nyambi jualan narkoba. Termasuk menyelidiki asal barang haram itu didapatkan.

Akurasi.id, Kutim – Seorang pria berinisial FHN yang merupakan warga Jalan Damai, RT 7, Kelurahan Teluk Lingga, Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji penjara. Pasalnya, dia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 6,08 gram.

Pria yang berprofesi sebagai petugas kebersihan di Dinas Kebersihan Kutai Timur itu, diamankan polisi di kamar kosnya di Jalan Teratai, RT 45, Kelurahan Sangatta Utara. Pada hari Jumat (17/09/2021) sekitar pukul 00.30  Wita.

“Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” ungkap Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Reskoba AKP Darwis Aprianto, Sabtu (18/09/2021).

Kata Kasat Reskoba, pelaku tersebut merupakan target operasi sejak pertengahan tahun 2021 lalu. Dari hasil informasi itu aparat kemudian melakukan penyelidikan. Di kamar kosnya, polisi menemukan sabu sebanyak 17 poket.

Demi mengelabui aparat, pelaku menyembunyikan sabu tersebut di dalam kotak pewarna rambut, yang disimpan di rak lemari televisi. “Kami langsung geledah di dalam kamar kosnya,” jelas Kasat Reskoba.

Ditanya mengenai dari mana asal barang haram tersebut didapatkan pelaku. Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. “Kami masih kembangkan dari mana asal barangnya,” ujarnya.

[irp]

Selain sabu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya 1 unit handphone, 1 timbangan, 1 pak plastik klip, serta uang tunai sebanyak Rp8 juta, yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kutai Timur. Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dia dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:#Kutim20 Tahun PenjaraDinas KebersihanJualan NarkobaKasus NarkobaKutai TimurPekerja Kebersihan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Awas! 7 Kebiasaan Ini Bikin Wajah Wanita 10 Tahun Lebih Tua

Akurasi.id - Penuaan memang proses alami. Tapi, tahukah kamu kalau penuaan bukan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Jokowi Digugat Soal Mobil Esemka dan Ijazah Palsu, Sidang Perdana Digelar Hari Ini di PN Solo
HeadlinePeristiwa

Jokowi Digugat Soal Mobil Esemka dan Ijazah Palsu, Sidang Perdana Digelar Hari Ini di PN Solo

By
Wili Wili
Kecelakaan Bus Rombongan SMA Negeri 1 Porong di Tol Pandaan-Malang, 2 Orang Meninggal Dunia
PeristiwaTrending

Kecelakaan Bus Rombongan SMA Negeri 1 Porong di Tol Pandaan-Malang, 2 Orang Meninggal Dunia

By
Wili Wili
KesehatanNews

Viral Inses Kakak Beradik di Kutim, Begini Penjelasan Ahli Terkait Bahaya Perkawinan Sedarah

By
akurasi 2019
720 Warga Binaan Lapas Samarinda Berpeluang Dapat Remisi di HUT RI Ke-76 Tahun
News

740 Warga Binaan Lapas Samarinda Berpeluang Dapat Remisi di HUT RI Ke-76 Tahun

By
Redaksi Akurasi.id
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?