Kabar Politik

Perdalam Kajian, Materi, dan Informasi, Pansus Barang Milik Daerah Terbang ke Makassar

Loading

Perdalam Kajian, Materi, dan Informasi, Pansus Barang Milik Daerah Terbang ke Makassar
Anggota Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Kaltim Sutomo Jabir dan Sapto Setyo Permono saat bertandang ke DPRD Sulsel, Kamis (20/5/2021). (Dok Pribadi Sutomo Jabir)

Perdalam Kajian, Materi, dan Informasi, Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah Terbang ke Makassar. Untuk diketahui, Pemprov Kaltim diketahui memiliki aset senilai Rp32 triliun. Aset itu tediri dari tanah, gedung, lahan, dan peralatan mesin serta jalan dan irigasi.

Akurasi.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Kaltim terus melakukan berbagai upaya kajian untuk mematangkan kajian atas rencana penyusunan peraturan daerah (perda) tersebut. Terbaru, Kamis (20/5/2021) kemarin, anggota pansus terbang ke Makassar.

Dalam kegiatan kunjungan kedewanan itu, ada dua anggota pansus yang berangkat. Yakni Sutomo Jabir dan Sapto Setyo Pramono. Keduanya diketahui menyambangi dua lembaga atau instansi, yakni DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dan BPKAD Sulsel.

Lewat pesannya di WhatsApp kepada media ini, Sutomo Jabir menyampaikan, kunjungan kerja kedewanan itu memang sengaja dilakukan pihaknya. Dengan tujuan, untuk memperdalam kajian dan materi dalam menyusun Rancangan Peraturan Daetah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah milik Pemerintah Kaltim.

Jasa SMK3 dan ISO

“Iya, Kamis, 20 Mei 2021, saya dan Pak Satpo berkunjung ke DPRD dan BPKAD Sulsel di Makassar. Kami ke sana dengan tujuan, untuk memperdalam kajian dan materi serta informasi atas Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, terutama yang sedang digodok Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Kaltim,” tuturnya, Sabtu (22/5/2021).

Untuk menjadi catatan, berdasarkan data BPKAD Kaltim, per 21 November 2019, Pemprov Kaltim diketahui memiliki aset senilai Rp32 triliun. Aset itu tediri dari tanah, gedung, lahan, dan peralatan mesin serta jalan dan irigasi.

Adapun aset tanah, Pemprov Kaltim memiliki sekitar 570 bidang pertanahan. Dari jumlah tersebut, 242 bidang tanah senilai Rp1,18 triliun telah bersertifikat. Sisanya masih belum memiliki status jelas, yakni sebanyak 348 bidang tanah senilai Rp5,12 triliun. Perhitungan nilai aset itu setelah dilakukan appraisal di tahun 2019, namun tidak dilakukan update nilai aset setiap tahun.

“Mengenai Penataan dan pengelolaan Aset Daerah ini sendiri, merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Termasuk Pengelolaan dan Penatausahaan Aset dengan Teknologi Digital,” jelas Sutomo Jabir.

Menurut politikus Partai PKB ini, kunjungan mereka ke DPRD dan BPKAD Sulsel dengan dasar, bahwa Pemprov Sulsel termasuk provinsi yang cukup baik dan bagus dalam melakukan pengelolaan terhadap aset daerah yang mereka miliki. Begitu juga dalam upaya pendataan yang sudah dilakukan selama ini.

“Kalau ditanya tujuan dari keberadaan Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah ini, tidak lain adalah untuk memudahkan monitoring semua aset bergerak maupun tidak bergerak milik Pemprov Kaltim, terutama dengan adanya peraturan daerah terkait itu,” tuturnya.

Dia menambahkan, Kaltim sendiri memiliki banyak sekali aset daerah yang perlu untuk didata dengan baik. Kunjungan kerja itu adalah sebagai upaya untuk memperdalam materi atas hal itu. Dengan demikian, setiap aset daerah yang dimiliki Pemprov Kaltim atau yang dikelola oleh pihak lain, dapat termanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Harapan kiat semua tentunya, setelah perda atas pengelolaan aset daerah ini telah terbentuk, adalah untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Apa yang dimiliki pemerintah, manfaatnya harus dirasakan dan dinikmati masyarakat,” pungkasnya. (*)

Penulis: Pewarta
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button