Pakai Cara Hipnotis, Pria ini Melakukan 25 Kasus Penggelapan di Bontang dan Kutim


Akurasi.id, Bontang – Pelaku kasus penggelapan berhasil diringkus jajaran Polres Bontang. Pelaku berinisial NS (40) ini melancarkan aksi kejahatannya dengan cara menghipnotis para korbannya.
bca juga: Pasien Positif Covid-19 02BTG Akhirnya Sembuh, Diimbau Warga Jangan Lengah
Melalui konferensi pers, Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena didampingi Kasat Reskrim AKP Mahfud dan Kasubbag Humas AKP Suyono gelar pengungkapan beberapa tindak pidana, Senin (11/5/20).
Dijelaskan AKBP Boyke, disadur dari polresbontang.com, tersangka kasus penggelapan merupakan warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pelaku NS merupakan residivis dalam kasus yang sama dengan barang bukti (BB) berupa 8 unit motor.
Tersangka sebelumnya sudah 2 kali keluar masuk penjara dalam kasus penggelapan di Banjarmasin. NS menjalani hukuman masing-masing setahun. Sehingga dia sempat menghabiskan 2 tahun di Hotel Prodeo. AKBP Boyke menerangkan bahwa NS merupakan tersangka tunggal dalam kasus penggelapan sepeda motor.
“Mereka biasanya beroperasi tidak hanya di Bontang namun juga di daerah lain seperti di Kutai Timur (Kutim), Pasir, Balikpapan, dan Banjarmasin,” jelasnya.
Ditambahkan, AKBP Boyke, dalam kasus penggelapan tersangka NS dalam keterangannya mengakui telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 25 kali sejak 2016 silam. Di Kota Taman -sebutan Bontang-, NS melakukan aksinya sebanyak 8 kali dan di Kutim sebanyak 17 kali.
“NS dalam melakukan aksinya seorang diri dengan modus yang sama, yakni hipnotis”, bebernya.
NS melancarkan aksinya dengan cara berpura-pura bernasib malang. Misalnya mengaku motornya rusak. Kemudian pelaku mencari target ke bengkel dan meminjam motor pemilik bengkel. Saat itulah pelaku melancarkan aksi hipnotis korbannya dan membawanya kabur motor tersebut.
Bahkan, pelaku juga berpura-pura menumpang dan menginap di rumah orang lain. Namun saat pemilik rumah belum bangun, pelaku membawa kabur sepeda motor milik tuannya.
AKBP Boyke menyatakan adanya pengungkapan kasus tersebut berkat laporan warga bernama Riska yang melaporkan adanya penggelapan sepeda motor di Bengkel Mitra Motor Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Bermodalkan laporan tersebut, kemudian aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Samarinda
“Setelah dikembangkan, kami mengamankan barang bukti berupa sepeda motor sebanyak 25 unit, terdiri 8 unit TKP di Wilayah Polres Bontang dan 17 Unit di Wilayah Polres Kutim,” pungkasnya. (*)
Penulis/Editor: Suci Surya Dewi