BirokrasiHeadlineRagam

Mulai Tahun Depan Pedagang Dilarang Jual Rokok Batangan

Loading

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai penjualan rokok tembakau dan elektrik. Salah satunya, larangan jual rokok per batang.

Akurasi.id, JakartaPresiden Joko Widodo akan melarang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun 2023. Rencana larangan penjualan rokok batangan tersebut diketahui melalui salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

Pada bagian 6 dalam peraturan tersebut, ada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Larangan penjualan rokok batangan merupakan satu dari tujuh pokok materi muatan yang akan diatur dalam rancangan peraturan pemerintah itu.

Jasa SMK3 dan ISO

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” demikian bunyi larangan tersebut dikutip Senin, 26 Desember 2022.

Tak hanya mengatur tentang larangan penjualan rokok batangan, pemerintah juga mengatur tentang penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. Rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Untuk memaksimalkan larangan tersebut, pemerintah akan melakukan pengawasan secara intensif di media informasi, penyiaran, dalam dan luar ruang.

Tujuh Pokok Materi dalam Rancangan Aturan Pemerintah Soal Zat Adiktif Tembakau

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;

2. Ketentuan rokok elektrik;

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;

6. Penegakan dan penindakan; dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Selain itu, pemerintah juga sudah resmi menaikkan cukai rokok tembakau dan rokok elektrik (vape) selama dua tahun ke depan, mulai Januari 2023 hingga 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan besaran kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen dan vape 15 persen. (*)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button