By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tegas Larang Penjualan Rokok Ilegal di Marketplace dan Warung
HeadlinePeristiwa

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tegas Larang Penjualan Rokok Ilegal di Marketplace dan Warung

Wili Wili
Last updated: September 23, 2025 11:43 am
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tegas Larang Penjualan Rokok Ilegal di Marketplace dan Warung
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tegas Larang Penjualan Rokok Ilegal di Marketplace dan Warung. Foto: Cnbc.
SHARE

Akurasi.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal, baik di platform e-commerce maupun penjualan offline. Purbaya mengaku telah memanggil sejumlah marketplace besar seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli untuk melarang secara keras penjualan rokok ilegal.

Contents
  • Peredaran Rokok Ilegal di Warung Juga Jadi Sasaran
  • Tegas Akan Tindak Distributor dan Penjual

“Sudah kami panggil marketplace Bukalapak, Tokopedia, Blibli semua untuk tidak mengizinkan penjualan barang ilegal, terutama rokok. Tadinya minta by 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya aja,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Senin (22/9/2025).

Awalnya, pihak e-commerce berkomitmen menurunkan seluruh konten penjualan rokok ilegal mulai 1 Oktober 2025. Namun, Purbaya meminta agar kebijakan itu diterapkan lebih cepat. Selain itu, Kemenkeu juga akan langsung menindak para penjual yang sudah terdeteksi menjual rokok ilegal secara online.

“Nanti mulai, kan sudah ketdeteksi siapa yang jual. Kami akan mulai tangkepin, yang sudah, mulai jual, jangan jual lagi,” tegasnya.

Peredaran Rokok Ilegal di Warung Juga Jadi Sasaran

Tak hanya penjualan online, Kemenkeu juga menyoroti maraknya rokok ilegal di warung-warung kelontong. Purbaya menyebut, pihaknya akan menerjunkan tim untuk mengecek langsung ketersediaan rokok tanpa pita cukai resmi di lapangan.

“Kami akan kejar suppliernya, di warung juga, katanya ada yang jual per toples murah. Kami akan cek. Siapa pun jual rokok ilegal, saya akan datangi secara random,” katanya.

Ia mengingatkan pemilik warung agar segera menghentikan penjualan rokok ilegal dan hanya menjual rokok dengan pita cukai resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu.

Tegas Akan Tindak Distributor dan Penjual

Selain penjual kecil, pemerintah juga akan menindak para pemasok dan distributor yang terbukti mengedarkan rokok ilegal. Menurut Purbaya, pihaknya sudah memiliki data dan teknik khusus untuk mendeteksi peredaran produk ilegal tersebut.

“Terus nanti mulai ada kan, sudah ada teknik, siapa-siapa aja yang jual, kita akan mulai nangkepin. Jadi, yang masih mau jual (rokok ilegal), harus berhenti aja. Jangan jual lagi. Itu saya harapkan bisa mengurangi kontribusi rokok ilegal,” jelasnya.

Purbaya menegaskan, langkah tegas ini diambil untuk mengurangi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:APBN KiTABea CukaiBlibliBukalapakCukai RokokE-CommerceKementerian KeuanganmarketplaceMenkeu Purbaya Yudhi SadewaRokok IlegalTokopedia
Share This Article
Facebook Copy Link Print
2 Komentar 2 Komentar
  • 创建免费账户 berkata:
    Juli 24, 2026 pukul 8:07 am

    Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks! https://www.binance.com/register?ref=IHJUI7TF

    Reply
  • binance registrering berkata:
    Juli 16, 2026 pukul 8:21 am

    Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

KPK Tegaskan Rehabilitasi Presiden Prabowo untuk Eks Dirut ASDP Bukan Preseden Buruk
HeadlinePeristiwa

KPK Tegaskan Rehabilitasi Presiden Prabowo untuk Eks Dirut ASDP Bukan Preseden Buruk

By
Wili Wili
Banjir Jakarta: 35 RT dan 4 Ruas Jalan Terendam, Ratusan Warga Mengungsi
HeadlinePeristiwa

Banjir Jakarta: 35 RT dan 4 Ruas Jalan Terendam, Ratusan Warga Mengungsi

By
Wili Wili
Kebakaran Pasar Anyar Bogor Hanguskan 20 Kios, Damkar Kerahkan 11 Mobil Pemadam
PeristiwaTrending

Kebakaran Pasar Anyar Bogor Hanguskan 20 Kios, Damkar Kerahkan 11 Mobil Pemadam

By
Wili Wili
Monolog Gibran Rakabuming Lewat YouTube: Menyampaikan Informasi Langsung ke Publik untuk Menghindari Bias
HeadlineKabar Politik

Monolog Gibran Rakabuming Lewat YouTube: Menyampaikan Informasi Langsung ke Publik untuk Menghindari Bias

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?