By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Jokowi Ungkap Alasan Larangan Penjualan Rokok Batangan
BirokrasiHeadlineRagam

Jokowi Ungkap Alasan Larangan Penjualan Rokok Batangan

Devi Nila Sari
Last updated: Desember 27, 2022 9:55 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Jokowi Ungkap Alasan Larangan Penjualan Rokok Batangan
Presiden Jokowi jelaskan alasan larang jual rokok batangan saat kunjungan ke Subang, Jawa Barat. (Dok Pemprov Jabar)
SHARE

Presiden Joko Widodo menyampaikan larang penjualan rokok batangan demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. Karena, larangan penjualan rokok bahkan sudah terjadi di sejumlah negara.

Akurasi.id, Jawa Barat – Aturan terbaru pemerintah mengenai larangan penjualan rokok batangan menuai beragam reaksi masyarakat. Sebagian masyarakat menyampaikan keluh kesahnya mengenai salah satu ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Presiden Joko Widodo mengungkapkan, tujuan adanya peraturan larangan penjualan rokok tak lain untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

“Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Jokowi di Subang sebagaimana melansir video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/12/2022).

Jokowi mengatakan, sejumlah negara bahkan sudah melarang rokok. Oleh karena itu, pemerintah juga akan mengikuti langkah tersebut. Bukannya melarang penjualan rokok secara keseluruhan. Namun, kata Jokowi, kebijakan di Indonesia hanya sebatas pelarangan penjualan rokok batangan.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak,” ujar jokowi.

Larangan Penjualan Rokok Batangan Berlaku Tahun 2023

Sebagai informasi, Presiden Jokowi akan memulai aturan penjualan rokok batangan atau ketengan 1 Januari 2022. Dalam bagian 6 dalam peraturan tersebut, ada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Tak hanya mengatur tentang larangan penjualan rokok batangan, pemerintah juga mengatur tentang penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. Rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Untuk memaksimalkan larangan tersebut, pemerintah akan melakukan pengawasan secara intensif di media informasi, penyiaran, dalam dan luar ruang.

Adapun tujuh materi dalam rancangan peraturan pemerintah soal zat adiktif tembakau, yakni:

  1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
  2. Ketentuan rokok elektrik;
  3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
  4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
  5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
  6. Penegakan dan penindakan; dan
  7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Selain itu, pemerintah juga sudah resmi menaikkan cukai rokok tembakau dan rokok elektrik (vape) selama dua tahun ke depan, mulai Januari 2023 hingga 2024. (*)

Penulis/Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:Cukai RokokPemerintah Larang Penjualan Rokok Batangapresiden jokowirokokRokok BatanganRokok Elektrik
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Jadi Bank Arsip, Begini Klasifikasi Kearsipan DPK Bontang
Birokrasi

Jadi Bank Arsip, Begini Klasifikasi Kearsipan DPK Bontang

By
Devi Nila Sari
Linda Akhirnya Bicara Soal Hubungannya dengan Vina Cirebon
HeadlineHukum & Kriminal

Linda Akhirnya Bicara Soal Hubungannya dengan Vina Cirebon

By
akurasi 2019
Jokowi Respons Aduan Warga Terkait Ganti Rugi Lahan Tol di Samarinda
HeadlinePeristiwa

Jokowi Respons Aduan Warga Terkait Ganti Rugi Lahan Tol di Samarinda

By
Wili Wili
Rekrutmen CPNS Bontang, DPRD Minta Prioritaskan Putra Daerah
Birokrasi

Rekrutmen CPNS Bontang, DPRD Minta Prioritaskan Putra Daerah

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?