Birokrasi

Mudah! Begini Cara Membuat Kartu Anggota Perpustakaan di DPK Bontang

Loading

Mudah! Begini Cara Membuat Kartu Anggota Perpustakaan di DPK Bontang
Kabid Perpustakaan DPK Bontang Usman, menunjukkan Kartu Anggota Perpustakaan. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Begini cara membuat Kartu Anggota Perpustakaan di DPK Bontang. Masa berlaku kartu pun tak terbatas.

Akurasi.id, Bontang – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang menyediakan fasilitas yang menunjang untuk masyarakat agar dapat meminjam buku. Mengingat pada masa pandemi ini, DPK hanya menjalankan perpustakaan dengan layanan tertutup.

Kepala DPK Bontang Retno Febriaryanti melalui Kepala Bidang (Kabid) perpustakaan Usman menjelaskan, untuk menjadi anggota perpustakaan dan memiliki kartu keanggotaan sangat mudah. Hanya menunjukkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu pelajar, pas foto, serta mengisi formulir pendaftaran.

“Untuk masa berlakunya kartu tersebut tidak ada, tetapi diusahakan setiap tahun diperbaharui. Semisal ada pemustaka yang status pendidikan sudah berubah, yang tadinya SMP, tahun depan sudah SMA,” Ucap Usaman saat ditemui di ruangannya, Rabu (31/3/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Laki-laki yang juga menjabat sebagai Plt Sekretaris DPK ini menjelaskan, fungsi dari update kartu anggota juga untuk mempermudah pihaknya dalam mengupdate data kunjungan perpustakaan.

“Semisal anggota itu SD ada berapa, SMP ada berapa dan seterusnya. Itu perlu kami rinci untuk melihat perkembangan kunjungan dan para pembaca kami,” bebernya.

Dia menekankan, selama tidak rusak kartu anggota tersebut, pemustaka bisa terus menggunakan. Dan juga dia menjelaskan, bukan hanya pelajar atau mahasiswa saja yang bisa jadi anggota perpustakaan, tetapi semua warga di Kota Bontang bisa menjadi anggota.

“Intinya warga Bontang, karena kalau di luar kota, misal meminjam buku kami, terus tidak sempat dikembalikan dalam jangka yang ditentukan, tim kami lagi yang harus menjemput buku tersebut. Itu yang dihindari,” ungkapnya.

Untuk pembaca yang ingin meminjam buku, harus memiliki kartu terlebih dahulu, serta maksimal 3 buku dalam sekali peminjaman dalam kurun waktu 1 minggu. Kalau pembaca belum selesai membaca buku dalam jangka waktu tersebut, itu bisa dilaporkan perpanjang peminjaman.

“Seandainya lewat dari 1 pekan, kami memberikan sangsi. Semisal pembaca terlambat 3 hari, jadi untuk 3 hari ke depan belum bisa meminjam buku. Harus ada sangsi agar para pembaca disiplin akan waktu,” tutupnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button