Hukum & KriminalNews

Lantaran Masalah Sepele, Pria di Samarinda Hajar Mantan Istri Menggunakan Pelang Motor hingga Alami Retak Tulang

Loading

Lantaran Masalah Sepele, Pria di Samarinda Hajar Mantan Istri Menggunakan Pelang Motor hingga Alami Retak Tulang
Seorang pria di Samarinda diringkus polisi usai menganiayaya mantan istrinya dengan menggunakan pelang motor. (Ilustrasi)

Lantaran masalah sepele, pria di Samarinda hajar mantan istri menggunakan pelang motor hingga alami retak tulang. Atas perbuatan itu, pelaku pun kini harus meringkuk di balik jeruji besi.

Akurasi.id, Samarinda – Lantaran masalah sepel, mantan suami asal Samarinda tega menganiayaya mantan istri menggunakan pelang sepeda motor hingga mengalami retak tulang. Pelaku adalah MS warga Jalan Jakarta, Sungai Kunjang.

Baca juga: Polisi Dalami Motif Insiden Penyerangan Rumah Calon Wali Kota Bontang Joni Muslim

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Purwanto menjelaskan, peristiwa pemukulan itu terjadi pada Senin (30/11/2020) di kediaman pelaku di  Jalan Jakarta, Gang Swadaya, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Jasa SMK3 dan ISO

Kasus penganiayaan itu, bermula saat MS yang merupakan mantan suami dari korban berinisial RS (35) meminjamkan motor mantan istrinya itu kepada teman MS. Namun lantaran motor yang dipinjam tak kunjung kembali, terjadi cekcok mulut antara keduanya.

“Korban tak terima motor yang di pinjam tak kunjung kembali, hingga terjadi cekcok yang berujung penganiayaan, pelaku melemparkan sebuah pelang motor ke kepala korban,” jelas Iptu Purwanto saat dikonfirmasi, Rabu (2/12/2020).

Tak puas hanya dengan melemparkan pelang motor, MS kemudian melemparkan sapu ke arah belakang badan korban. Tak sampai di situ, pelaku juga meninju bagian mata sebelah kanan korban. Kemudian saat terjatuh ke lantai, korban di seret dengan menarik kedua tangannya.

“Atas penganiayaan itu, korban mengalami retak di bagian tulang tangan kirinya, luka memar pada kaki kanan dan kiri. Ada juga luka memar di mata sebelah kanan, luka memar di bagian kepala, serta luka memar di bagian belakang badan korban,” ungkapnya.

Mendapatkan laporan itu, Polsek Sungai Kunjang, langsung meringkus MS di kediamannya dan mengamankan barang bukti sapu dan pelang motor. Sedangkan RS saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat penganiayaan tersebut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek,” ujarnya.

Purwanto menambahkan, sebelum terjadi penganiayaan itu, MS dan RS telah berniat akan memperbaiki hubungan perkawinannya. Sayangnya hal itu tak dapat diwujudkan lantaran penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya itu.

“Keduanya memang berniat akan rujuk pada bulan ini demi memperbaiki hubungannya,” papar dia.

Atas kejadian itu MS dipastikan gagal untuk kembali merajut hubungannya dengan mantan istrinya, lantaran harus menjalani hukuman. Pelaku dijerat Pasal 351 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button