HeadlineKabar Politik

Kontroversi Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran Efisiensi versus Ekspansi

Loading

Akurasi.id. Jakarta – Isu penambahan jumlah kementerian dalam kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah memicu perdebatan di kalangan elit politik dan pakar hukum. Wacana ini tidak hanya mencerminkan divergensi pandangan dalam manajemen pemerintahan tetapi juga mempertanyakan efektivitas birokrasi dan alokasi anggaran negara.

Habiburokhman dari Partai Gerindra menyampaikan pandangan bahwa Indonesia, sebagai negara besar dengan tantangan yang luas, memerlukan lebih banyak kementerian untuk menjamin pelayanan publik yang lebih efektif. “Negara kita membutuhkan struktur yang besar untuk mengatasi tantangan besar,” ujarnya dalam wawancara di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan.

Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden terpilih, menekankan bahwa kabinet yang efektif memerlukan dukungan sumber daya yang memadai, termasuk anggaran dan infrastruktur, untuk menangani program-program besar seperti makan siang gratis bagi rakyat yang masih dibahas lebih lanjut.

Sementara itu, pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menilai rencana ini sebagai langkah yang berpotensi memboroskan anggaran negara. “Penambahan kementerian membutuhkan pembaharuan undang-undang dan penyesuaian infrastruktur yang tidak murah,” kata Feri di sebuah diskusi publik di Jakarta.

Jasa SMK3 dan ISO

Komentar serupa juga datang dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, yang masing-masing menyatakan bahwa keputusan tentang struktur kabinet harus ditentukan oleh presiden terpilih dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi.

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo memberikan perspektif yang berbeda. Anies menyebutkan selama keputusan tersebut sesuai dengan undang-undang, tidak ada masalah. Namun, Ganjar menyatakan kekhawatiran bahwa penambahan ini bisa berarti pembagian kekuasaan yang tidak tepat, suatu bentuk “bagi-bagi kue”.

Di sisi lain, Jusuf Kalla, menekankan bahwa perubahan dalam jumlah kementerian harus didahului dengan perubahan dalam undang-undang yang mengatur struktur kementerian.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button