Kini Tak Harus ke Kantor Polisi Lagi, Urus SKCK Cukup Sambangi Kendaraan Ini

![]()

Akurasi.id, Sangatta – Polres Kutai Timur (Kutim) mengadakan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) keliling untuk menekan perilaku koruptif yang terjadi di kantor polisi sekaligus meningkatkan pelayanan untuk masyarakat.
baca juga: Hadiri Tablig Akbar di Bontang, Ustaz Wijayanto Ingatkan Anak sebagai Investasi Akhirat Orangtua
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo mengatakan, pelaksanaan program SKCK keliling bertujuan untuk menghadirkan pelayanan Polri di tengah-tengah masyarakat, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan pembuatan SKCK tanpa harus ke polres.
“Ini salah satu cara kami agar dapat lebih dekat dengan masyarakat, khususnya di wilayah Kutim. Ini mempermudah warga yang hendak mengurus SKCK, mereka tidak perlu jauh-jauh ke polres untuk mengurus, cukup datang ke tempat-tempat yang sudah kami persiapkan,” ungkap Indras, Sabtu (29/2/20) lalu.
Pelayanan SKCK keliling ini sudah berjalan sejak Jumat (28/2/20) lalu, yang lokasinya sementara berada di tiga titik Sangatta. “Sementara lokasinya sudah ada di tiga titik Sangatta, dan digelar secara bergantian seperti di Townhall Swarga Bara, Kecamatan Teluk Pandan, dan halaman Pospol Sangatta Selatan,” jelasnya.
Dalam dua hari pelaksanaan awalnya, program SKCK keliling ini langsung mendapatkan respons cepat dari masyarakat. “Kurang lebih sekitar 60 pemohon SKCK, dari tiga lokasi ini,” kata Indras.
Ke depan, lanjutnya, pelaksanaan SKCK keliling akan lebih ditingkatkan pada hari-hari tertentu. Termasuk di lokasi yang berbeda-beda. “Tentu akan kami terus tingkatkan pelayanan ke masyarakat seperti ini. Lokasinya juga akan terus berpindah-pindah dan kami pilih di lokasi keramaian masyarakat,” tandasnya.

Diluncurkannya program SKCK keliling ini sendiri, selain dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, juga sebagai upaya mencegah adanya oknum tertentu yang ingin bermain-main dengan pelayanan pembuatan SKCK.
Pasalnya, tidak jarang ada oknum-oknum tertentu yang sengaja memanfaatkan pembuatan SKCK untuk kepentingan pribadi. Misalnya dengan meminta bayaran lebih kepada calon pembuat SKCK dan praktik-praktik pungutan liar (pungli) lainnya. Atas dasar itu, program SKCK ini pun diluncurkan jajaran kepolisian. (*)
Penulis Ella Ramlah
Editor: Dirhanuddin









