Kejaksaan Agung (Kejagung) Ungkap Dugaan Korupsi Emas di PT Antam

Akurasi, Nasional. Jakarta, 19 Januari 2024 – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam transaksi penjualan emas logam mulia di PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Kasus ini menyeret seorang pengusaha properti yang juga dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, Budi Said (BS), bersama sejumlah pegawai Antam.
Setelah pemeriksaan intensif, Kejagung menetapkan Budi Said sebagai tersangka pada Kamis (18/1/2024). Dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Direktur Pernyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa Budi Said diduga terlibat dalam pemufakatan jahat dengan sejumlah pegawai Antam pada periode Maret hingga November 2018.
Pemufakatan tersebut mencakup rekayasa transaksi jual beli emas dengan menetapkan harga jual di bawah ketentuan yang ditetapkan oleh Antam. Mereka mengklaim mendapat diskon dari Antam sebagai alasan pemufakatan ini. Dalam prosesnya, Budi Said dan pegawai Antam membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Budi Said kepada Antam.
Akibat pemufakatan ini, Antam mengalami kerugian mencapai Rp 1,1 triliun dengan berat emas yang diperjual-belikan secara tidak sah mencapai 1,136 ton. Kejagung menyebut bahwa Budi Said dan rekan-rekannya merugikan Antam melalui perbuatan ini. Oleh karena itu, Kejagung menaikkan status Budi Said menjadi tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Kuntadi menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara teliti dan berdasarkan bukti yang kuat. “Pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan menjadi tersangka dan selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan dan penyidikan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung,” ujar Kuntadi.
Proses ini merupakan langkah tegas Kejagung dalam menegakkan keadilan dan memberantas tindak pidana korupsi yang dapat merugikan perusahaan BUMN seperti Antam. Kejagung juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan perhatian terhadap penegakan hukum dalam kasus ini.
Perlu dicatat bahwa keberhasilan Kejagung dalam mengungkap kasus ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan perusahaan BUMN. Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dan memastikan keadilan dijalankan dengan baik.(*)
Editor: Ani