By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Kejagung Ungkap Modus Korupsi Ekspor POME, Kerugian Negara Capai Rp14,3 Triliun
HeadlinePeristiwa

Kejagung Ungkap Modus Korupsi Ekspor POME, Kerugian Negara Capai Rp14,3 Triliun

Wili Wili
Last updated: Februari 11, 2026 1:31 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Kejagung Ungkap Modus Korupsi Ekspor POME, Kerugian Negara Capai Rp14,3 Triliun
Kejagung Ungkap Modus Korupsi Ekspor POME, Kerugian Negara Capai Rp14,3 Triliun. Foto: Detikcom.
SHARE

Akurasi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit periode 2022–2024. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp10 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap modus utama kasus ini adalah rekayasa klasifikasi komoditas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Menurut Syarief, CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME atau residu kelapa sawit dengan menggunakan kode HS (Harmonized System) yang tidak semestinya. Praktik ini dilakukan untuk menghindari pembatasan ekspor CPO yang diberlakukan pemerintah saat krisis minyak goreng.

“Rekayasa klasifikasi tersebut bertujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa (10/2/2026).

Akibat manipulasi tersebut, para eksportir terbebas dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), Bea Keluar, dan Pungutan Sawit (Levy) yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Syarief menjelaskan, sementara ini auditor memperkirakan kerugian negara akibat kehilangan penerimaan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Angka tersebut belum termasuk potensi kerugian perekonomian negara yang masih dalam proses penghitungan.

Kasus ini bermula saat pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO guna menjaga stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Namun, ditemukan adanya penyusunan peta hilirisasi industri sawit yang belum berbentuk peraturan resmi, sehingga memuat klasifikasi komoditas yang tidak dikenal dalam sistem internasional.

Celah tersebut kemudian dimanfaatkan untuk meloloskan ekspor CPO menggunakan kode POME atau Palm Acid Oil (PAO).

Selain rekayasa dokumen, penyidik juga menemukan dugaan praktik suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara guna memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.

Dari 11 tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni FJR selaku eks Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kemenperin, serta MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

Kejagung memastikan proses penghitungan kerugian negara masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Bea Keluar SawitDMO CPOekspor sawitJampidsuskejagungkerugian negarakorupsi CPOKorupsi POMEPungutan SawitRekayasa HS CodeSuap EksporTersangka Korupsi Sawit
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pengakuan Mengejutkan Pegi Setiawan Alias Perong, DPO Pembunuhan Vina Cirebon: Minta Izin ke Ibunya dan Singgung Mati Syahid
HeadlineHukum & Kriminal

Pengakuan Mengejutkan Pegi Setiawan Alias Perong, DPO Pembunuhan Vina Cirebon: Minta Izin ke Ibunya dan Singgung Mati Syahid

By
Wili Wili
Kinerja 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tingkat Kepuasan Publik Mencapai 80,9 Persen
HeadlineKabar Politik

Kinerja 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tingkat Kepuasan Publik Mencapai 80,9 Persen

By
Wili Wili
Debat Capres: Ganjar dan Anies Posisikan Prabowo dalam Kritikan Tajam
HeadlineTrending

Debat Capres: Ganjar dan Anies Posisikan Prabowo dalam Kritikan Tajam

By
akurasi 2019
Menggagas Efisiensi Anggaran di Era Prabowo: Dari Makan Siang Gratis hingga Reformasi Kementerian
HeadlineKabar Politik

Menggagas Efisiensi Anggaran di Era Prabowo: Dari Makan Siang Gratis hingga Reformasi Kementerian

By
Yori Akurasi
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?