By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Kejaksaan Agung (Kejagung) Ungkap Dugaan Korupsi Emas di PT Antam
Headline

Kejaksaan Agung (Kejagung) Ungkap Dugaan Korupsi Emas di PT Antam

akurasi 2019
Last updated: Januari 19, 2024 2:51 pm
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
Kejaksaan Agung (Kejagung) Ungkap Dugaan Korupsi Emas di PT Antam
Kejaksaan Agung (Kejagung) Ungkap Dugaan Korupsi Emas di PT Antam. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi, Nasional. Jakarta, 19 Januari 2024 – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam transaksi penjualan emas logam mulia di PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Kasus ini menyeret seorang pengusaha properti yang juga dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, Budi Said (BS), bersama sejumlah pegawai Antam.

Setelah pemeriksaan intensif, Kejagung menetapkan Budi Said sebagai tersangka pada Kamis (18/1/2024). Dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Direktur Pernyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa Budi Said diduga terlibat dalam pemufakatan jahat dengan sejumlah pegawai Antam pada periode Maret hingga November 2018.

Pemufakatan tersebut mencakup rekayasa transaksi jual beli emas dengan menetapkan harga jual di bawah ketentuan yang ditetapkan oleh Antam. Mereka mengklaim mendapat diskon dari Antam sebagai alasan pemufakatan ini. Dalam prosesnya, Budi Said dan pegawai Antam membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Budi Said kepada Antam.

Akibat pemufakatan ini, Antam mengalami kerugian mencapai Rp 1,1 triliun dengan berat emas yang diperjual-belikan secara tidak sah mencapai 1,136 ton. Kejagung menyebut bahwa Budi Said dan rekan-rekannya merugikan Antam melalui perbuatan ini. Oleh karena itu, Kejagung menaikkan status Budi Said menjadi tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Kuntadi menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara teliti dan berdasarkan bukti yang kuat. “Pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan menjadi tersangka dan selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan dan penyidikan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung,” ujar Kuntadi.

Proses ini merupakan langkah tegas Kejagung dalam menegakkan keadilan dan memberantas tindak pidana korupsi yang dapat merugikan perusahaan BUMN seperti Antam. Kejagung juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan perhatian terhadap penegakan hukum dalam kasus ini.

Perlu dicatat bahwa keberhasilan Kejagung dalam mengungkap kasus ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan perusahaan BUMN. Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dan memastikan keadilan dijalankan dengan baik.(*)

Editor: Ani

TAGGED:AntamEmaskejagungkorupsi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Awas! 7 Kebiasaan Ini Bikin Wajah Wanita 10 Tahun Lebih Tua

Akurasi.id - Penuaan memang proses alami. Tapi, tahukah kamu kalau penuaan bukan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Gempa 6,4 Magnitudo Kembali Guncang Turki: 3 Tewas, Ratusan Orang Luka-luka
HeadlineNewsPeristiwaTrending

Gempa 6,4 Magnitudo Kembali Guncang Turki: 3 Tewas, Ratusan Orang Luka-luka

By
Devi Nila Sari
Mengenal Penyebab dan Tingkatan Turbulensi Dalam Penerbangan
HeadlineTrending

Mengenal Penyebab dan Tingkatan Turbulensi Dalam Penerbangan

By
Wili Wili
Haji 2022, Kuota Indonesia Terbesar, Disusul Pakistan dan India
HeadlineTrending

Haji 2022, Kuota Indonesia Terbesar, Disusul Pakistan dan India

By
akurasi 2019
Aksi Dedi Mulyadi Bonceng Motor Patwal Tanpa Helm Demi Hadiri Acara Presiden di Sentul Jadi Sorotan
HeadlinePeristiwa

Aksi Dedi Mulyadi Bonceng Motor Patwal Tanpa Helm Demi Hadiri Acara Presiden di Sentul Jadi Sorotan

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?