By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Peristiwa > Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
HeadlinePeristiwa

Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

Wili Wili
Last updated: Februari 27, 2026 3:14 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun. Foto: CNN.
SHARE

Akurasi.id – Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Muhamad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Contents
  • Mekanisme Pembayaran Denda
  • Uang Pengganti Subsider 5 Tahun Penjara
  • Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
  • Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kerry yang merupakan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan bahwa selain hukuman badan dan denda, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.905.420.300.854 atau sekitar Rp2,9 triliun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayarkan uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.300.854 atau Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mekanisme Pembayaran Denda

Majelis hakim memberikan waktu satu bulan kepada Kerry untuk membayar pidana denda tersebut. Tenggat waktu dapat diperpanjang paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila pidana denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang guna menutupi kewajiban tersebut.

Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Uang Pengganti Subsider 5 Tahun Penjara

Selain denda, Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim menilai penyewaan terminal BBM milik PT OTM dalam perkara ini merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun

Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ini disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp285 triliun.

Ada dua pokok permasalahan dalam perkara ini, yakni terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.

Kerry dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 subsider 10 tahun penjara.

Namun majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, dengan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp2,9 triliun subsider lima tahun.

Putusan ini menjadi salah satu vonis besar dalam perkara korupsi sektor energi yang menyeret pengelolaan tata niaga minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero).(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:9 Triliunimpor BBMKerry Adrianto RizaKerugian Negara Rp285 TriliunKorupsi Minyak Mentahkorupsi PertaminaPengadilan Tipikor JakartaPT Jenggala Maritim NusantaraPT Orbit Terminal MerakSolar NonsubsidiUang Pengganti Rp2Vonis Tipikor
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

BPOM Tegaskan Gas N2O Hanya untuk Medis, Peredaran Baby Whip Dilarang
HeadlinePeristiwa

BPOM Tegaskan Gas N2O Hanya untuk Medis, Peredaran Baby Whip Dilarang

By
Wili Wili
Transportasi Umum Jakarta Gratis Saat Lebaran 2026, Ini Program Mudik ke Jakarta
HeadlinePeristiwa

Transportasi Umum Jakarta Gratis Saat Lebaran 2026, Ini Program Mudik ke Jakarta

By
Wili Wili
110 WNI Korban Online Scam di Kamboja Segera Dipulangkan, P2MI Koordinasi dengan KBRI dan Otoritas Setempat
HeadlinePeristiwa

110 WNI Korban Online Scam di Kamboja Segera Dipulangkan, P2MI Koordinasi dengan KBRI dan Otoritas Setempat

By
Wili Wili
Kecelakaan di Tol Cipularang, Direktur Indomaret Meninggal
HeadlineTrending

Kecelakaan di Tol Cipularang, Direktur Indomaret Meninggal

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?