By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Pramono Anung Larang Lapangan Padel Baru di Perumahan Jakarta, Wajib di Zona Komersial
HeadlinePeristiwa

Pramono Anung Larang Lapangan Padel Baru di Perumahan Jakarta, Wajib di Zona Komersial

Wili Wili
Last updated: Februari 24, 2026 4:22 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Pramono Anung Larang Lapangan Padel Baru di Perumahan Jakarta, Wajib di Zona Komersial
Pramono Anung Larang Lapangan Padel Baru di Perumahan Jakarta, Wajib di Zona Komersial. Foto: ANTARA.
SHARE

Akurasi.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan. Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, usai rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Contents
  • Lapangan Padel Tanpa PBG Akan Dibongkar
  • Jam Operasional Dibatasi hingga Pukul 20.00 WIB

Pramono menegaskan bahwa seluruh perizinan baru pembangunan lapangan padel tidak lagi diperbolehkan berdiri di zona perumahan. Ke depan, fasilitas olahraga tersebut hanya bisa dibangun di kawasan komersial.

“Perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial, untuk yang baru,” ujar Pramono.

Lapangan Padel Tanpa PBG Akan Dibongkar

Selain menghentikan izin baru, Pemprov DKI juga akan menindak tegas lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah akan melakukan penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha bagi pengelola yang melanggar aturan.

Pramono mengungkapkan pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan terhadap lapangan padel yang belum mengantongi izin resmi. Pendataan tersebut dilakukan bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata).

“Kami menengarai ada lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG. Angkanya akan dipastikan oleh Citata,” katanya.

Jam Operasional Dibatasi hingga Pukul 20.00 WIB

Sementara itu, untuk lapangan padel yang sudah terlanjur berdiri di kawasan permukiman dan telah memiliki PBG, Pemprov DKI tidak langsung melakukan penutupan. Namun, operasionalnya akan dibatasi.

Pramono meminta jajaran wali kota dan camat untuk berdiskusi dengan warga serta pengelola terkait jam operasional. Ia menegaskan, lapangan padel di area perumahan maksimal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

“Untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 20.00 malam,” tegasnya.

Kebijakan ini diambil setelah banyaknya keluhan warga terkait kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas permainan padel, terutama pada malam hari. Pramono menilai olahraga yang tengah populer di Jakarta tersebut tetap harus mengedepankan toleransi sosial.

Ia bahkan mencontohkan adanya warga yang memiliki bayi kesulitan tidur akibat suara teriakan pemain padel pada malam hari.

“Menurut saya juga tidak fair kalau sampai mengganggu warga, apalagi ada bayi yang tidak bisa tidur karena aktivitas sampai malam,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap keberadaan fasilitas olahraga tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan dan ketenangan masyarakat di kawasan permukiman.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:aturan padel JakartaGubernur DKI Jakartajam operasional padelkebisingan wargalapangan padelPBGPemprov DKI JakartaPersetujuan Bangunan GedungPramono Anung.zona komersial
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Mengungkap Misteri 'Laba-laba Raksasa' di Mars: Fenomena Alam dan Pareidolia
PeristiwaTrending

Mengungkap Misteri ‘Laba-laba Raksasa’ di Mars: Fenomena Alam dan Pareidolia

By
akurasi 2019
Pabrik Raksasa Tekstil di Jateng Ini Tutup, PHK 8.000 Pekerja
EkonomiHeadline

Pabrik Raksasa Tekstil di Jateng Ini Tutup, PHK 8.000 Pekerja

By
Wili Wili
Presiden Prabowo Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Rakyat Banjarbaru
HeadlinePendidikan

Presiden Prabowo Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Rakyat Banjarbaru

By
Wili Wili
Masa Kampanye 75 Hari, Berikut Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
HeadlineKabar Politik

Masa Kampanye 75 Hari, Berikut Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?