Hendak Transaksi Sabu Tengah Malam, Wanita Paruh Baya Ini Dibekuk Kepolisian


Hendak transaksi sabu tengah malam, wanita paruh baya ini dibekuk kepolisian. Dari tangan wanita itu, Polres Samarinda berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu berukuran sedang seberat 3,07 gram.
Akurasi.id, Samarinda – Jajaran Reskoba Polres Samarinda berhasil mengamankan seorang wanita berinisial MA (47) pada hari Selasa dini hari (22/12/2020) pukul 00.01 Wita. Wanita paruh baya itu terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan hendak melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
Terungkapnya kasus ini, bermula saat salah seorang anggota Polres Samarinda yang sedang patroli mendapatkan informasi jika di kawasan Jalan Elang, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Setelah menerima informasi tersebut, kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Elang. Tak butuh waktu lama, petugas pun langsung menghampiri pelaku dan melihat ada orang yang menghampirinya yang tak lain pelaku MA.
Nah, MA yang terkejut kedatangan anggota polisi langsung membuang barang yang ada di tangannya. Melihat pelaku membuang sesuatu dari genggaman, anggota kepolisian pun langsung memeriksa bungkusan yang dibuang tersebut. Benar saja, setelah diperiksa terdapat satu poket sabu-sabu berukuran sedang, dengan berat 3,07 gram.
Setelah mendapat barang bukti tersebut, petugas kembali melakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu unit handphone dan anjungan tunai mandiri (ATM) dari dalam kantong celana depan MA.
“Dugaanya sementara, tersangka ini sedang menunggu seseorang dan akan melakukan transaksi, tetapi sebelum transaksi, tersangka sudah duluan kami amankan,” ungkap Kanit Sidik Polres Samarinda Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).
Berdasarkan introgasi, pelaku mengaku hanya menjadi kurir dari barang tersebut dan telah janjian untuk bertemu dengan seorang pembeli barang haram tersebut.
“Kalau dilihat perannya, MA ini hanya sebagai kurir. Walaupun begitu, kami akan tetap kembangkan kasus ini, darimana barang tersebut berasal dan kepada siapa dia mau berikan barang ini,” pungkasnya
Saat ini MA masih berada di Polres Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut, untuk dapat menggalih asal narkotika yang dimiliki pelaku. Pelaku pun kini terancam menghabiskan hidupnya di balik jeruji besi untuk 5 sampai 10 tahun ke depan. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin