Hukum & KriminalNews

Hanya Butuh Sehari, Polsek Samarinda Ulu Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Curanmor

Loading

Hanya Butuh Sehari, Polsek Samarinda Ulu Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Curanmor
Seorang pria di Samarinda diamankan polisi lantaran kedapatan mencuri sebuah motor. (Ilustrasi)

Hanya butuh sehari, Polsek Samarinda Ulu berhasil bekuk seorang pelaku curanmor. Mirisnya, pelaku dalam aksi pencurian itu, merupakan tetangga dari korban itu sendiri.

Akurasi.id, Samarinda Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Samarinda kian hari kian menghawatirkan. Hampir setiap hari ada saja laporan dari masyarakat atas tindakan pencurian motor.

Hal itulah yang menimpa Sofyan warga Jalan AW Syahranie, Samarinda. Sofyan menjadi korban pencurian saat tengah memakirkan kendaraan miliknya di depan halaman rumah pada Senin (1/2/2021).

Mengetahui kendaraan hilang, Sofyan pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu. Tak butuh waktu lama, anggota kepolisian yang mengantongi indintitas pelaku dapat dengan mudah menciduk HN (25) yang tengah berada di rumahnya.

Jasa SMK3 dan ISO

“Kebetulan tetangganya korban melihat pelaku yang kabur dengan membawa motor miliknya, dan setelah kami melakukan penyelidikan, dalam jangka waktu satu hari kami berhasil amankan pelaku beserta barang bukti di rumahnya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Farudi saat dihubungi Rabu (3/2/2021).

Kepada kepolisian, HN nekat mencuri motor lantaran mendapat disuruh oleh rekannya. “Kata pelaku dia disuruh, tapi saat kami kembangkan, dan meminta keterangan temannya tidak ada ditemukan indikasi kerja sama atau keterlibatan,” terangnya.

Lebih lanjut, Farudi menjelaskan, rencananya motor hasil curian tersebut akan dijual oleh pelaku. Namun sebelum dijual HN terlebih dahulu diamankan. “Motor curian ini rencananya akan dijual pelaku,” ungkapnya.

Saat ini HN beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya HN di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button