
Jakarta, Akurasi.id – 28 Februari 2025 – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa hingga Februari 2025, sebanyak 10.665 karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Keputusan ini merupakan dampak dari status pailit yang telah diputuskan secara inkracht oleh Mahkamah Agung.
Gelombang PHK terjadi secara bertahap, dimulai sejak Januari 2025 dengan 1.065 karyawan di PT Bitratex Semarang yang terdampak. Kemudian, pada Februari, PHK massal terjadi di PT Sritex Sukoharjo dengan jumlah karyawan terdampak mencapai 8.504 orang. Selain itu, PT Primayuda Boyolali memutus hubungan kerja dengan 956 karyawan, PT Sinar Panja Jaya Semarang dengan 40 karyawan, dan PT Bitratex Semarang dengan 104 karyawan.
Pemerintah Pastikan Hak Karyawan
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa pemerintah akan memperjuangkan hak para buruh yang terkena dampak PHK.
“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex. Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat (28/2/2025).
Ia menambahkan bahwa Kemnaker akan memastikan pekerja memperoleh pesangon serta manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Kemnaker berada di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tegasnya.
Menko Perekonomian Serahkan Urusan PHK ke Tim Kurator
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, enggan berkomentar banyak mengenai penutupan total PT Sritex yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Ia hanya menyatakan bahwa pemerintah telah mendelegasikan tugas tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
“Nanti kita (pemerintah) tanya pada tim kurator,” ujar Airlangga saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025).
Meski demikian, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan insentif baru untuk mengatasi dampak PHK ini. Bantalan ekonomi yang telah disiapkan sebelumnya, seperti diskon harga tiket pesawat, diskon tarif tol, serta program stabilitas harga pangan, tetap menjadi prioritas pemerintah menjelang bulan Ramadan dan Lebaran.
Jaminan Hari Tua dan JKP Ditargetkan Selesai Sebelum Lebaran
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo juga memastikan bahwa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan pendaftaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan Sritex akan diprioritaskan. Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan proses penyaluran selesai sebelum Lebaran.
“Kami sudah koordinasikan untuk JHT dan JKP, tinggal bagaimana proses penyalurannya. Diupayakan sebelum Lebaran selesai,” kata Sumarno.
Disperinaker juga akan memfasilitasi para karyawan agar dapat segera mendapatkan pekerjaan baru. Para karyawan yang terkena PHK akan didampingi untuk mendaftar melalui platform Siap Kerja guna memperoleh peluang kerja di perusahaan lain.
“Kami akan memfasilitasi terkait JKP. Mereka harus mendaftar di Siap Kerja. Kami juga akan melakukan pendampingan dan sosialisasi agar mereka segera mendapatkan pekerjaan baru,” ujarnya.
Sebagai informasi, mengacu pada aturan BPJS Ketenagakerjaan, pemilik JKP akan menerima manfaat berupa uang tunai sebesar 60% dari upahnya selama enam bulan sejak terdaftar dalam program tersebut.
Gelombang PHK besar-besaran di PT Sritex menjadi perhatian serius pemerintah, dengan Kemnaker berjanji memastikan hak-hak buruh tetap terpenuhi. Meski pemerintah tidak merencanakan insentif baru, upaya pencairan JHT dan JKP terus dilakukan. Di sisi lain, pemerintah juga mendorong para karyawan terdampak untuk segera mencari pekerjaan baru melalui berbagai program yang telah disediakan.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy