By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Gelombang PHK Besar-Besaran di PT Sritex: Pemerintah Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi
PeristiwaTrending

Gelombang PHK Besar-Besaran di PT Sritex: Pemerintah Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi

Wili Wili
Last updated: Februari 28, 2025 3:42 pm
By
Wili Wili
Share
4 Min Read
Gelombang PHK Besar-Besaran di PT Sritex: Pemerintah Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi
Gelombang PHK Besar-Besaran di PT Sritex: Pemerintah Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi. Foto: Kompas.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – 28 Februari 2025 – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa hingga Februari 2025, sebanyak 10.665 karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Keputusan ini merupakan dampak dari status pailit yang telah diputuskan secara inkracht oleh Mahkamah Agung.

Contents
  • Pemerintah Pastikan Hak Karyawan
  • Menko Perekonomian Serahkan Urusan PHK ke Tim Kurator
  • Jaminan Hari Tua dan JKP Ditargetkan Selesai Sebelum Lebaran

Gelombang PHK terjadi secara bertahap, dimulai sejak Januari 2025 dengan 1.065 karyawan di PT Bitratex Semarang yang terdampak. Kemudian, pada Februari, PHK massal terjadi di PT Sritex Sukoharjo dengan jumlah karyawan terdampak mencapai 8.504 orang. Selain itu, PT Primayuda Boyolali memutus hubungan kerja dengan 956 karyawan, PT Sinar Panja Jaya Semarang dengan 40 karyawan, dan PT Bitratex Semarang dengan 104 karyawan.

Pemerintah Pastikan Hak Karyawan

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa pemerintah akan memperjuangkan hak para buruh yang terkena dampak PHK.

“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex. Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat (28/2/2025).

Ia menambahkan bahwa Kemnaker akan memastikan pekerja memperoleh pesangon serta manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Kemnaker berada di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tegasnya.

Menko Perekonomian Serahkan Urusan PHK ke Tim Kurator

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, enggan berkomentar banyak mengenai penutupan total PT Sritex yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Ia hanya menyatakan bahwa pemerintah telah mendelegasikan tugas tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

“Nanti kita (pemerintah) tanya pada tim kurator,” ujar Airlangga saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025).

Meski demikian, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan insentif baru untuk mengatasi dampak PHK ini. Bantalan ekonomi yang telah disiapkan sebelumnya, seperti diskon harga tiket pesawat, diskon tarif tol, serta program stabilitas harga pangan, tetap menjadi prioritas pemerintah menjelang bulan Ramadan dan Lebaran.

Jaminan Hari Tua dan JKP Ditargetkan Selesai Sebelum Lebaran

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo juga memastikan bahwa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan pendaftaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan Sritex akan diprioritaskan. Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan proses penyaluran selesai sebelum Lebaran.

“Kami sudah koordinasikan untuk JHT dan JKP, tinggal bagaimana proses penyalurannya. Diupayakan sebelum Lebaran selesai,” kata Sumarno.

Disperinaker juga akan memfasilitasi para karyawan agar dapat segera mendapatkan pekerjaan baru. Para karyawan yang terkena PHK akan didampingi untuk mendaftar melalui platform Siap Kerja guna memperoleh peluang kerja di perusahaan lain.

“Kami akan memfasilitasi terkait JKP. Mereka harus mendaftar di Siap Kerja. Kami juga akan melakukan pendampingan dan sosialisasi agar mereka segera mendapatkan pekerjaan baru,” ujarnya.

Sebagai informasi, mengacu pada aturan BPJS Ketenagakerjaan, pemilik JKP akan menerima manfaat berupa uang tunai sebesar 60% dari upahnya selama enam bulan sejak terdaftar dalam program tersebut.

Gelombang PHK besar-besaran di PT Sritex menjadi perhatian serius pemerintah, dengan Kemnaker berjanji memastikan hak-hak buruh tetap terpenuhi. Meski pemerintah tidak merencanakan insentif baru, upaya pencairan JHT dan JKP terus dilakukan. Di sisi lain, pemerintah juga mendorong para karyawan terdampak untuk segera mencari pekerjaan baru melalui berbagai program yang telah disediakan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Airlangga HartartoEkonomi Indonesia 2025industri tekstilJHT SritexJKP SritexKemnakerKetenagakerjaanPemutusan Hubungan KerjaPesangon KaryawanPHK SritexPT Sritex Pailit
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Anggaran Kementerian PU untuk Proyek IKN Diblokir, Fokus pada Pembangunan Prasarana Prioritas
HeadlinePeristiwa

Anggaran Kementerian PU untuk Proyek IKN Diblokir, Fokus pada Pembangunan Prasarana Prioritas

By
Wili Wili
Dukung Anies Baswedan Bacapres 2024, AHY: Percepatan ‘Paket Komplet’ Jadi Game Changer
HeadlineKabar PolitikRagamTrending

Dukung Anies Baswedan Bacapres 2024, AHY: Percepatan ‘Paket Komplet’ Jadi Game Changer

By
Devi Nila Sari
BREAKING: Pondasi Jembatan Mahkota II Bergeser, Mulai Siang Ini Jembatan Akan Ditutup
Trending

BREAKING: Pondasi Jembatan Mahkota II Bergeser, Mulai Siang Ini Jembatan Akan Ditutup

By
Devi Nila Sari
PLN Maret
Trending

Ingat, Mulai Maret Ini, PLN Tak Lagi Kirim Petugas Pencatat Meter, Ini Sebabnya

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?