Dalami Kasus Tipikor Ismunandar, KPK Periksa 11 Saksi, Anggota DPRD Kutim Juga Dipanggil


Akurasi.id, Sangatta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Bupati Kutim non aktif Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih selaku ketua DPRD setempat.
Pada Kamis (10/9/2020), penyidik KPK diketahui memanggil sebanyak 11 orang. Mereka semua diperiksaan sebagai saksi atas kasus dugaan suap dalam pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2019-2020.
“Hari ini, Kamis 10 September 2020, penyidik KPK kembali memeriksa beberapa orang saksi dalam perkara dugaan suap infrastruktur di Kabupaten Kutim,” kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya yang diterima awak media pada Kamis pagi pukul 09:52 Wita.
Mereka yang diperiksa sebagai saksi hari ini salah satunya Ramadhani, seorang politisi dan anggota DPRD Kutim dari Fraksi PPP. Kemudian dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim juga ada, di antaranya ada PPK pada Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim, Kabag ULP Kutim, Kabid Aset BPKAD Kutim, dan PPTK BPKAD Kutim.
Selain itu juga ada dari swasta, serta Komisaris CV Bulanta Sesthy Saring Bumbungan. Pemeriksaan terhadap para saksi masih dilaksanakan di Polres Samarinda seperti sehari sebelumnya. Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan masih tengah berlangsung.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebutkan, kalau komisi antirasuah telah menetapkan 7 orang tersangka yang terdiri dari penerima yakni masing-masing ISM selaku bupati, EU selaku ketua DPRD, MUS kepala Bapenda, SUR kepala BPKAD, dan AWS sebagai kepala Dinas PU Kutim.
“Adapun untuk 2 tersangka lainnya dari pemberi, yakni AM dan DA selaku rekanan dalam berbagai proyek yang dikerjakan Pemerintah Kutim,” ungkap Nawawi.
Para tersangka, baik selaku penerima dan pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat 1, Pasal 11, UU 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Tindakan penahanan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juli-22 Juli 2020. Dari 7 tersangka itu, ada yang ditahan di rutan KPK, ada juga yang di rutan Polda Metro Jaya,” tandasnya. (*)
Penulis: Ella Ramlah
Dilengkapi: Dirhanuddin
Editor: Dirhanuddin