By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Dalami Kasus Tipikor Ismunandar, KPK Periksa 11 Saksi, Anggota DPRD Kutim Juga Dipanggil
Hukum & KriminalNews

Dalami Kasus Tipikor Ismunandar, KPK Periksa 11 Saksi, Anggota DPRD Kutim Juga Dipanggil

akurasi 2019
Last updated: September 10, 2020 7:44 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Dalami Kasus Tipikor Ismunandar, KPK Periksa 11 Saksi, Anggota DPRD Kutim Juga Dipanggil
Bupati Kutim nonaktif Ismunandar saat berada di Gedung KPK di Jakarta. (Istimewa)
SHARE
Dalami Kasus Tipikor Ismunandar, KPK Periksa 11 Saksi, Anggota DPRD Kutim Juga Dipanggil
Bupati Kutim nonaktif Ismunandar saat berada di Gedung KPK di Jakarta. (Istimewa)

Akurasi.id, Sangatta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Bupati Kutim non aktif Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih selaku ketua DPRD setempat.

Baca juga: Dalami Dugaan Korupsi Bupati Ismunandar dan Istri, Belasan Pejabat dan Staf Pemkab Kutim Diperiksa di Polres Samarinda

Pada Kamis (10/9/2020), penyidik KPK diketahui memanggil sebanyak 11 orang. Mereka semua diperiksaan sebagai saksi atas kasus dugaan suap dalam pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2019-2020.

“Hari ini, Kamis 10 September 2020, penyidik KPK kembali memeriksa beberapa orang saksi dalam perkara dugaan suap infrastruktur di Kabupaten Kutim,” kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya yang diterima awak media pada Kamis pagi pukul 09:52 Wita.

Mereka yang diperiksa sebagai saksi hari ini salah satunya Ramadhani, seorang politisi dan anggota DPRD Kutim dari Fraksi PPP. Kemudian dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim juga ada, di antaranya ada PPK pada Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim, Kabag ULP Kutim, Kabid Aset BPKAD Kutim, dan PPTK BPKAD Kutim.

Selain itu juga ada dari swasta, serta Komisaris CV Bulanta Sesthy Saring Bumbungan. Pemeriksaan terhadap para saksi masih dilaksanakan di Polres Samarinda seperti sehari sebelumnya. Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan masih tengah berlangsung.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebutkan, kalau komisi antirasuah telah menetapkan 7 orang tersangka yang terdiri dari penerima yakni masing-masing ISM selaku bupati, EU selaku ketua DPRD, MUS kepala Bapenda, SUR kepala BPKAD, dan AWS sebagai kepala Dinas PU Kutim.

“Adapun untuk 2 tersangka lainnya dari pemberi, yakni AM dan DA selaku rekanan dalam berbagai proyek yang dikerjakan Pemerintah Kutim,” ungkap Nawawi.

Para tersangka, baik selaku penerima dan pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat 1, Pasal 11, UU 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Tindakan penahanan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juli-22 Juli 2020. Dari 7 tersangka itu, ada yang ditahan di rutan KPK, ada juga yang di rutan Polda Metro Jaya,” tandasnya. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Dilengkapi: Dirhanuddin
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Bupati Non AktifIsmunandarKPKKPK IsmunandarOTT KPK
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Awas! 7 Kebiasaan Ini Bikin Wajah Wanita 10 Tahun Lebih Tua

Akurasi.id - Penuaan memang proses alami. Tapi, tahukah kamu kalau penuaan bukan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Siswa SD di Medan Dipaksa Duduk di Lantai Karena Belum Bayar SPP
PeristiwaTrending

Siswa SD di Medan Dipaksa Duduk di Lantai Karena Belum Bayar SPP

By
Wili Wili
Jambret Beraksi di Bundaran Sintuk, Korban Wanita Pulang Kerja Tengah Malam
HeadlineHukum & Kriminal

Jambret Beraksi di Bundaran Sintuk, Korban Wanita Pulang Kerja Tengah Malam

By
Devi Nila Sari
Hilangnya Dua Gunting Sebabkan Gangguan di Bandara New Chitose Hokkaido, 36 Penerbangan Dibatalkan
PeristiwaTrending

Hilangnya Dua Gunting Sebabkan Gangguan di Bandara New Chitose Hokkaido, 36 Penerbangan Dibatalkan

By
Wili Wili
Gelombang PHK Besar-Besaran di PT Sritex: Pemerintah Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi
PeristiwaTrending

Gelombang PHK Besar-Besaran di PT Sritex: Pemerintah Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?