By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > Ammar Zoni Diduga Terlibat Peredaran Narkotika di Rutan Salemba, Gunakan Aplikasi Zangi untuk Transaksi
Hukum & KriminalTrending

Ammar Zoni Diduga Terlibat Peredaran Narkotika di Rutan Salemba, Gunakan Aplikasi Zangi untuk Transaksi

Wili Wili
Last updated: Oktober 9, 2025 6:00 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Ammar Zoni Diduga Terlibat Peredaran Narkotika di Rutan Salemba, Gunakan Aplikasi Zangi untuk Transaksi
Ammar Zoni Diduga Terlibat Peredaran Narkotika di Rutan Salemba, Gunakan Aplikasi Zangi untuk Transaksi. Foto: Detik.
SHARE

Akurasi.id – Artis Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba untuk keempat kalinya. Kali ini, ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba). Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih.

Contents
  • Ammar Zoni Berperan Sebagai “Gudang” Narkoba
  • Terbongkar Karena Gerak-Gerik Mencurigakan
  • Dijerat Pasal Berlapis UU Narkotika
  • Kasus Keempat Ammar Zoni Terkait Narkoba

Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengungkapkan bahwa Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya menjalankan peredaran narkoba dari balik jeruji besi dengan memanfaatkan aplikasi komunikasi bernama Zangi. Aplikasi ini digunakan karena memiliki sistem enkripsi end-to-end dan tidak memerlukan nomor telepon, sehingga sulit dilacak.

“Para tersangka berkomunikasi menggunakan handphone dan aplikasi Zangi untuk melakukan transaksi narkotika di dalam Rutan Salemba,” ujar Agung, Kamis (9/10/2025).

Ammar Zoni Berperan Sebagai “Gudang” Narkoba

Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, menjelaskan bahwa Ammar Zoni berperan sebagai penyimpan atau “gudang” narkotika yang diedarkan di dalam rutan. Barang haram tersebut diterimanya dari seseorang di luar rutan sebelum disalurkan ke tahanan lainnya.

“Peran tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) adalah menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan, kemudian menyerahkannya kepada tersangka lain untuk diedarkan di dalam Rutan Salemba,” kata Fatah.

Adapun lima tersangka lain yang terlibat adalah A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Dari hasil penyidikan, MR menerima narkotika dari Ammar Zoni dan menyerahkannya kepada AM. Selanjutnya, AM menyalurkan barang tersebut kepada A dan AP untuk diedarkan di antara narapidana.

Terbongkar Karena Gerak-Gerik Mencurigakan

Kasus ini terungkap ketika petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat mencurigai aktivitas beberapa tahanan. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar para tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan ganja beserta alat bukti lainnya.

“Para tersangka diamankan oleh Karupam Rutan Salemba dan dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Agung.

Dijerat Pasal Berlapis UU Narkotika

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang disita meliputi sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

Kasus Keempat Ammar Zoni Terkait Narkoba

Diketahui, ini bukan kali pertama Ammar Zoni berurusan dengan kasus narkoba. Pada Desember 2023, ia ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, dengan barang bukti empat paket sabu dan satu paket kecil ganja. Atas kasus tersebut, ia divonis empat tahun penjara.

Kini, publik kembali dikejutkan dengan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba tempat ia sedang menjalani hukuman sebelumnya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Ammar Zoniaplikasi ZangiBerita Kriminalkasus artisKejari Jakarta PusatnarkobaNarkotikaRutan SalembaSabutembakau sintetis
Share This Article
Facebook Copy Link Print
1 Komentar 1 Komentar
  • binance Register berkata:
    April 29, 2026 pukul 12:53 pm

    Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me. https://www.binance.com/register?ref=JW3W4Y3A

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Tak Boleh Lagi, Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Keagamaan di Sidang
HeadlineHukum & Kriminal

Tak Boleh Lagi, Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Keagamaan di Sidang

By
akurasi 2019
Zaki, Bocah 12 Tahun Digugat Kakek Nenek Kandung karena Sengketa Rumah: Gubernur Jabar Turun Tangan
PeristiwaTrending

Zaki, Bocah 12 Tahun Digugat Kakek Nenek Kandung karena Sengketa Rumah: Gubernur Jabar Turun Tangan

By
Wili Wili
PPATK Temukan Kejanggalan Penerimaan Dana Kampanye: Kritik terhadap Transparansi dan Pengawasan Dana Pemilu
HeadlineTrending

PPATK Temukan Kejanggalan Penerimaan Dana Kampanye: Kritik terhadap Transparansi dan Pengawasan Dana Pemilu

By
akurasi 2019
Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru
PeristiwaTrending

Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?