Hukum & KriminalNews

Bukannya Insaf, Napi Asimilasi Ini Malah Nekat Curi Motor, Uangnya Buat Pesta Narkoba Lagi

Loading

asimilasi
Hendra tak berkutik saat diamankan Polsek Samarinda Kota. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Warga Jalan Padat Karya, RT 32, Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Sambutan, Samarinda, bernama Hendra ini benar-benar tak pantai bersyukur. Setelah mendapatkan pembebasan secara asimilasi, dia malah berulah sehingga harus berurusan dengan aparat hukum.

baca juga: Terdesak Ekonomi, Pasutri Ini Tega Gelapkan Motor Tetangganya Sendiri

Pelaku terbukti melakukan aksi pencurian motor Yamaha Aerox hitam bernopol KT 2450 FB pada Selasa (28/4/20) lalu di Jalan H Marhusin, RT 17, tepatnya di depan toko meubel Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.

Padahal, pelaku dengan nama lengkap Hendra Lesmana (21) tersebut, baru saja dibebaskan dari kurungan pada 2 April lalu. Namun kini dia harus kembali menginap di hotel prodeo. Dia diringkus aparat pada Jumat (15/5/20) lalu.

Jasa SMK3 dan ISO

Informasi dihimpun, saat melakukan aksinya, Hendra tak sendiri, dia dibantu oleh rekannya berinisial NA yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Awal mula kejadian, Selasa (28/4/20), saksi bernama Herman (30) meminjam sepeda motor milik rekannya bernama Sani (43) untuk membeli minuman di Jalan H Marhusin.

Ketika sedang turun membeli, rupanya Herman lupa mencabut kunci motor. Saat hendak balik, Herman terkejut kalau motor yang dipinjamnya telah raib. Atas kejadian itu, dia dan pemilik motor melaporkan kepada Polsek Samarinda Kota.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Palaran pada Jumat (15/5/20) pukul 23.30 Wita.

“Pelaku ini penerima asimilasi dan pernah menjadi tahanan Polsek Palaran pada 2017 lalu dengan kasus pencurian motor juga,” ungkap, Minggu (17/5/20).

Kepada pihak penyidik, pelaku mengaku, kalau dia tidak pernah sendiri dalam melancarkan aksinya. Setidaknya dia selalu berpasangan dengan salah seorang rekannya berinisial NA. “Saat ini yang bersangkutan (pelaku NA) masih dalam pengejaran kami,” ucapnya.

Masih kepada penyidik, Hendra mengaku, sejak dibebaskan pada 2 April 2020 lalu, dia baru satu kali melakukan aksi pencurian. Kendati demikian, pihak Polsek Samarinda Kota memilih untuk mengembangkan kasus ini. “Ini masih kami dalami lagi,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, modus yang digunakan pelaku ini yakni mengambil motor-motor yang tak sengaja ditinggalkan di pinggir jalan dengan kunci kontak yang masih tertinggal.

“Hendra bertugas sebagai eksekutor, dan rekannya itu yang mengawasi kondisi sekitar, setelah itu langsung membawa kabur,” bebernya.

Sebagaimana hasil introgasi, pelaku mengaku, kalau uang hasil mencuri motor akan dia gunakan bersama rekannya untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. “Ya, ngakunya dia untuk beli sabu,” ujar Iptu Dalimunthe.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, pelaku kini harus mendekap lagi di balik jeruji besi. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman 5 tahun. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button