Bawa Kabur Motor Teman dan Dijual di Medsos, Pria Ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi


Bawa kabur motor teman dan dijual di medsos, pria ini terpaksa berurusan dengan polisi. Ketiadaan pekerjaan menjadi dalih pelaku sehingga nekat menggelapkan motor tersebut, hingga akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib.
Akurasi.id, Samarinda – Entah apa yang dipikirkan pria berinisial RA (23) warga Perniagaan, Samarinda ini. Dia nekar membawa kabur motor temannya sendiri berinisial HR (39). Nekatnya lagi, pelaku bahkan hendak menjual motor temannya di media sosial (medsos).
Kasus dugaan penggelapan itu pun dilaporkan ke korban HR kepada jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu awal Februari ini. Tidak butuh waktu, setelah mendapatkan laporan, polisi lalu menangkap pelaku RA.
Kasus penggelapan tersebut berawal pada Selasa (2/2/2021, ketika itu pelaku RA meminjam motor korban HR yang tak lain adalah temannya sendiri, dengan alasan hanya digunakan sebentar lantaran keperluan mendasak.
Namun setelah ditunggu beberapa hari batang hidung RA pun tak terlihat bersama dengan motor miliknya. Tak hanya itu telepon RA pun tidak aktif. Namun si pemilik motor terkejut ketika pada Kamis (4/2/2021) motor miliknya malah terpampang di media sosial dengan label harga Rp8 juta.
“Korban yang tahu motornya dijual di media sosial, langsung melapor kepada kami, dan kami langsung melakukan penyelidikan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi, Minggu (7/2/2021).
Setelah mendapatkan informasi pelaku yang cukup, tak perlu waktu lama polisi mengamankan RA dikediamannya di kawasan Mahkota II.
“Pelaku (RA) kami amankan di daerah Jembatan Mahkota II, pelaku mengaku bahwa ingin menjual motor tersebut dengan menitipkan motor tersebut ke rumah temannya di daerah Loa Janan,” ungkapnya.
Kepada kepolisian, RA mengaku nekat menjual motor milik temannya lantaran sudah lama tak bekerja dan tak memiliki uang. “Dari tangan pelaku kami amankan 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX, KT 5480 IB warna hitam milik korban HR,” kata Iptu Fahrudi.
Akibat dari perbuatannya, RA pun dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Samarinda Ulu. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin