Hukum & KriminalNews

Bandar dan Pengedar Narkoba 41 Kilo di Samarinda Dijatuhi Vonis Mati

Hakim Menilai Empat Terdakwa Bersalah, Waktu Banding Diberikan 7 Hari

Loading

Narkoba 41
Keempat terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 41 kilogram yang divonis hukuman mati saat keluar dari PN Samarinda. (Dok Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Sidang kasus narkoba jenis sabu seberat 41 kilogram (Kg) kembali bergulir via daring pada Selasa malam (2/6/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Dalam sidang agenda vonis tersebut, secara bergantian keempat terdakwa atas nama Firman Kurniawan, Tanjidillah alias Tanco, Rudiansyah, dan Aryanto Saputro dihadirkan sebagai pesakitan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dian Anggraeni.

baca juga: Sabu 41 Kg Diadili Di PN Samarinda, Para Pelaku Diambang Hukuman Mati

Diawal persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Burhanuddin dengan hakim Anggota Hasrawati Yunus dan Budi Santoso, membacakan amar putusan terhadap terdakwa atas nama Rudiansyah selaku kurir yang mengantarkan barang haram tersebut.

Dari hasil membacakan amar putusan, Burhanuddin menyatakan terdakwa Rudiansyah terbukti bersalah atas perannya sebagai perantara peredaran narkoba dalam ukuran jumbo tersebut. Dengan demikian, majelis hakim menjatuhi vonis hukumam mati.

Jasa SMK3 dan ISO

“Mengadili bahwa terdakwa atas nama Rudiansyah, terbukti bersalah dalam peredaran narkoba, dengan vonis mati seperti yang dituntut oleh Jaksa. Demikian saya sampaikan, terdakwa bisa terima putusan, bisa pikir-pikir atau banding,” tegas Burhanuddin dengan mengetuk palu, menandakan putusan hukuman mati telah diberikan majelis hakim.

Sidang selanjutnya, JPU Dian Anggraeni kemudian menghadirkan terdakwa atas nama Tanjidilah alias Tanco sebagai pesakitan. Amar putusan kali ini dibacakan oleh Hakim Hasrawati Yunus.

Sepanjang pembacaan amar putusan, Tanjidilah juga dinyatakan terbukti bersalah atas perbuatannya sebagai kejahatan besar. Seperti Rudiansyah, Tanjidilah yang berperan sebagai perantara atau kurir dalam peredaran narkoba, dipidana dengan hukuman mati.

“Sesuai dengan tuntutan Jaksa, terdakwa dinilai bersalah dan terlibat dalam peredaran narkoba jumlah besar. Dengan ini, terdakwa divonis hukuman mati,” ucapnya.

“Pengadilan pun memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh (7) hari kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada para terdakwa beserta Penasehat Hukumnya. Menerima atau menyatakan banding terhadap putusan ini,” sebutnya.

Sidang selanjutnya, JPU menghadirkan terdakwa atas nama Firman Kurniawan. Amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Budi Santoso menyatakan Firman Kurniawan terbukti dengan sengaja dan disadari telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Sesuai dengan keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang ada, terdakwa (Firman Kurniawan) diputuskan dengan hukuman mati,” kata Burhanuddin.

Terakhir, JPU menghadirkan terdakwa yang berperan sebagai pemilik sekaligus pembeli sabu seberat 41 kg asal Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), yakni Aryanto. Dari sebuah layar virtual pertemuan jarak jauh, tampak Aryanto sesekali tertunduk ketika Majelis Hakim membacakan amar putusan.

Sama dengan putusan yang diterima ketiga terdakwa lainnya. Aryanto juga dipidana hukuman mati. “Saudara bisa berkonsultasi dengan pihak kuasa hukumnya bila ingin banding,” ucap Burhanuddin.

Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan ketua majelis hakim, terhadap keempat terdakwa sama dengan tuntutan JPU, yang menuntut hukuman mati.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

Dian Anggraeni selaku JPU ketika dikonfirmasi diakhir persidangan mengatakan, terdakwa ditunggu selama tujuh hari ke depan apabila ingin mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Dalam kesempatan itu, Dian turut menerangkan tuntutan JPU dan keputusan majelis hakim memvonis hukuman mati terhadap keempat terdakwa. Sesuai dengan persidangan sebelumnya, diketahui kalau Ariyanto menerima permintaan sebagai perantara bukan kali pertama dia lakoni. Ariyanto sudah beberapa kali mendatangkan barang haram tersebut ke Samarinda.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Aryanto untuk dihukum setinggi-tingginya. Sebab peranannya sebagai perpanjangan tangan Asri (pemilik barang haram) yang hingga kini masih menjadi buronan, untuk menjajakan sabu-sabu di Samarinda. Terhitung sebanyak tiga kali terdakwa Aryanto memesan sabu dari Asri, yakni Februari 2019 seberat 4 kg, Juni 2019 seberat 6 kg, dan Oktober 2019 seberat 41 kg. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button