By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Mahasiswi Bontang Pelaku Aborsi Ditetapkan Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara
News

Mahasiswi Bontang Pelaku Aborsi Ditetapkan Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara

Redaksi Akurasi.id
Last updated: Oktober 7, 2021 1:26 pm
By
Redaksi Akurasi.id
Share
5 Min Read
Mahasiswi Bontang Pelaku Aborsi Ditetapkan Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi ketika memberikan keterangan atas perkembangan penyelidikan kasus aborsi. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)
SHARE
Mahasiswi Bontang Pelaku Aborsi Ditetapkan Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi ketika memberikan keterangan atas perkembangan penyelidikan kasus aborsi. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Mahasiswi Bontang pelaku aborsi ditetapkan tersangka dan terancam 10 tahun penjara. Nasib mahasiswi Bontang pelaku aborsi ini bagai jatuh tertimpa tangan. Dia kehilangan janinnya, nasib sebagai mahasiswi pun terancam putus, dan kini terancam penjara.

Akurasi.id, Samarinda – Keputusan NA (25) seorang calon ibu muda yang nekat melakukan aborsi atas janinnya di sebuah indekos di Jalan Wolter Monginsidi, Gang 2, Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (22/9/2021) lalu, tampaknya akan benar-benar berbuah penyesalan yang mendalam.

Selain harus kehilangan janin dalam kandungannya hingga berbuah pendarahan. Keputusan nekat pelaku yang diketahui masih duduk di bangku perkuliahan salah satu universitas di Samarinda itu, bakal berakhir dengan dirinya harus mendekam di balik jeruji besi.

Sanksi atas tindakan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka pun, terbilang tidak main-main. Mahasiswi asal Kota Bontang itu, kini berpelung hidup di balik kamar hotel prodeo selama 10 tahun lamanya. Janin hilang, kuliah pun putus. Dinginnya lantai penjara pun di depan mata.

Dalam perkara itu, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu menetapkan NA sebagai pelaku tunggal yang telah berstatus tersangka. Penetapan tersangka tersebut resmi diberikan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi. Mulai dari ibu tersangka, pacar tersangka, ketua RT, pemilik indekos, dan salah satu tetangga indekos tersangka.

CR alias YR (26) selaku mantan kekasih dan orang tua biologis dari janin tersangka NA, ketika diperiksa pihak Polsek Samarinda Ulu, Kamis (23/9/2021), tidak menampik jika janin yang digugurkan paksa tersangka merupakan buah hubungannya dengan NA.

Kepada penyidik, YR memaparkan secara gamblang bagaimana kisah cintanya bisa bertaut dengan tersangka. Keduanya pertama kali berkenalan lewat media sosial (medsos). Dari perkenalan dan komunikasi yang intensif itu, keduanya pun tukar kontak WhatsApp.

“Setelah berkenalan lewat media chatting, kami kemudian bertemu. Si dia (NA) memberikan kontak WhatsApp-nya ke saya,” kata YR ketika diwawancarai awak media.

[irp]

Setelah lama menjalin hubungan, tiba-tiba tersangka memblokir nomor telepon YR dengan alasan bahwa si tersangka sudah memiliki pasangan baru. “Saya sempat marah kenapa nomor saya di blokir. Kemudian saya tanya balik ternyata alasannya dia sudah punya pasangan baru,” jelasnya.

YR sendiri mengaku sudah mengetahui jika NA sudah berbadan dua. Mendapati hal itu, YR pernah mengutarakan keinginannya untuk bertanggung jawab atas kehamilan pacarnya tersebut. Bahkan dia sempat ingin mendatangi orang tua NA di Kota Bontang. Hanya saja, itikad baik itu ternyata ditolak oleh keluarga dari sang pacar.

“Saya sudah sampaikan kepada keluarga di sana. Tapi saat saya mau bertanggung jawab, malah ditolak keluarga NA, malah saya dimaki dan dihina. Setelah itu saya di blokir dan sudah tidak pernah berkomunikasi lagi (dengan NA),” paparnya.

[irp]

Pelaku Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Tunggal

Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim, Iptu Fahrudi menjabarkan, jika pelaku NA sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan aborsi. Selain itu, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa janin tersebut berusia sekitar 8 bulan dan berjenis kelamin perempuan. Janin diperkirakan meninggal, Senin (20/9/2021) lalu.

“Untuk si pelaku (NA) saat ini sudah kami tetapkan menjadi tersangka. Janin ini yang harusnya keluar di 9 bulan, namun di 8 bulan dipaksa keluar dengan menggunakan obat-obatan yang ditemukan di lokasi kejadian,” ungkapnya.

Selain merasa malu mengandung bayi di luar hubungan pernikahan, sambung Iptu Fahrudi, tindakan nekat itu dia lakukan lantaran hubungannya dengan mantan pacarnya tak mendapatkan restu orang tua untuk menjalin hubungan dengan pria berbeda agama.

[irp]

“Jadi si tersangka ini malu karena hamil di luar nikah, makanya tersangka nekat melakukan aborsi. Dia (NA) ngakunya juga karena tidak mendapatkan restu orang tua. Karena hubungannya beda agama dengan ayah biologis si bayi,” terangnya.

Kasus aborsi ini kemudian terungkap diawali adanya laporan dari pihak rumah sakit, yang mencurigai NA telah melakukan aborsi. Hingga pada Rabu sore (22/9/2021), polisi datang ke indekos NA dan menemukan janin bayi yang sudah membusuk dalam pot bunga.

[irp]

Selain menetapkan sebagai tersangka, NA juga telah ditahan di Mapolresta Samarinda. Sedangkan, ayah biologis dari janin bayi malang tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hukum, kini NA harus mendekam dijeruji besi. Dia diancam Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 342 KUHP dengan hukuman 10 tahun penjara. (*)

Penulis/Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Kasus AborsiMahasiswi BontangPelaku AborsiPenjara 10 TahunSamarindaTersangka
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

praktik prostitusi online
News

Praktik Prostitusi Online di Kutim Dibongkar Polisi, Pelaku Tak Sembarang Pilih Lawan Berkencan

By
akurasi 2019
Fix, Nama Ibu Kota Baru Nusantara!
HeadlineNews

Fix, Nama Ibu Kota Baru Nusantara!

By
akurasi 2019
Mengungkap Misteri 'Laba-laba Raksasa' di Mars: Fenomena Alam dan Pareidolia
PeristiwaTrending

Mengungkap Misteri ‘Laba-laba Raksasa’ di Mars: Fenomena Alam dan Pareidolia

By
akurasi 2019
KAI Commuter Resmi Operasikan KRL Baru CLI-125 dari China, Lebih Nyaman dan Canggih
PeristiwaTrending

KAI Commuter Resmi Operasikan KRL Baru CLI-125 dari China, Lebih Nyaman dan Canggih

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?