Akibat Permasalahan Lahan, Dua Kelompok Massa di Samarinda Bertikai, Polisi Tetapkan Dua Tersangka


Akurasi.id, Samarinda – Dua kelompok massa saling serang dengan berbekal senjata tajam pada Rabu siang (12/8/2020) sekira pukul 13.00 Wita. Pertikaian itu berlangsung hingga sore hari bertempat di kawasan Ring Road daerah di bilangan Jalan HM Ardan, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu. Aksi saling serang serang itu tampak begitu mencekam.
baca juga: Waspada, Maling di Samarinda Berhasil Gasak Handphone dan Laptop dengan Modus Ketok Pintu Rumah
Aksi pertikaian itu diduga terjadi akibat persoalan sengketa lahan. Akibat bentrokan pecah, telah menyebabkan dua orang yang ikut terlibat dalam aksi itu mengalami luka cukup parah dan bersimbah darah.
Polisi yang mendapati laporan kejadian langsung bergerak ke lokasi dan berusaha melerai kejadian. Akibat bentrokan itu pihak kepolisian mengamankan dua orang pelaku berinisial SA (45) dan SU (41) yang diduga sebagai dalang dalam aksi itu. Dan kedua pelaku telah diamankan di Polres Samarinda.
Kasat Reskrim Polres Samarinda, Kompol Yuliansyah saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, pecahnya bentrokan dua kelompok massa itu karena saling klaim lahan di lokasi yang sama.
“Jadi ini terkait sengketa lahan dan kedua kelompok ini sama-sama merasa memiliki tanah tersebut, sehingga terjadi gesekan dan saling bertikai,” terang Kompol Yuliansyah, Jumat (14/8/2020).
Lanjut Kompol Yuliansyah, selain dua tersangka yang telah diamankan jajarannya, saat ini pihak masih memburu seorang pria lainnya karena diduga juga terlibat pertikaian saat itu. Selain itu korban luka dibawa ke rumah sakit untuk menjalanin pengobatan.
“Ada dua korban, sedangkan satu itu hanya luka ringan saja,” imbuhnya.
Lebih lanjut Kompol Yuliansyah mengatakan, saat ini barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni dua senjata tajam jenis parang dan busur. “Hingga saat ini kami juga sudah meminta keterangan dari 12 saksi yang ada di lapangan atas kejadian tersebut,” tandasnya.
Atas peristiwa itu para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan Junto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin