By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Kronologis di Balik Kasus Siswi SMA di Sangatta yang Dihamili Kakak Kandungnya
Hukum & Kriminal

Kronologis di Balik Kasus Siswi SMA di Sangatta yang Dihamili Kakak Kandungnya

akurasi 2019
Last updated: Oktober 7, 2019 10:58 pm
By
akurasi 2019
Share
6 Min Read
Seorang siswi di SMA di Sangatta hamil 5 bulan setelah disetubuhi kakak kandungnya. (Ilustrasi)
SHARE
Seorang siswi di SMA di Sangatta hamil 5 bulan setelah disetubuhi kakak kandungnya. (Ilustrasi)

Akurasi.id, Sangatta – Kasus hubungan seksual sedarah atau inses yang dilakukan kakak beradik di Desa Singa Gembara, Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), mulai terungkap ke permukaan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Kutim, terungkap bahwa hubungan seksual menyimpang yang dilakukan Melati (19) dan Sukono (23) -nama samaran- sudah berlangsung dari setahun lalu.

Baca Juga : Seorang Pelajar di Sangatta Diduga Hamil dari Hasil Hubungan Sedarah

Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra menerangkan, sebelum hubungan sedarah antara Melati dan kakaknya Sukono terjadi akhir tahun lalu, diketahui jika Melati sempat mendapatkan perundungan atau diolok-olok oleh teman sesama sekolahnya.

“Melati ini sekolah di Sangatta. Pas lagi pulang, dia sering di-bully sama (pelajar) yang lain. Kemudian setiap pulang sekolah, akhirnya dirayu-rayu lagi sama kakaknya (Sukono) ini (untuk berhubungan badan). Itu awal muasalnya,” ungkap dia kepada Akurasi.id, Senin (7/10/19).

Belakangan diketahui, Melati memiliki sembilan saudara. Sukono adalah kakak pertama dari Melati. Selama ini, antara orangtua Melati dan anak-anaknya yang lain tinggal terpisah rumah, namun bersebelahan.

Untuk meluluhkan perasaan Melati, Sukono mengancam si adik tidak akan membiayai sekolahnya jika tidak mau melayaninya berhubungan badan. Sebab selama ini, semua biaya sekolah dan kehidupan Melati diketahui dibiayai Sukono.

“Pelaku bilang kepada korban, kalau korban enggak mau (melayani berhubungan seks), maka pelaku mengancam tidak akan membiayai sekolahnya,” beber dia.

Kepada petugas kepolisian, kedua kakak beradik itu mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri itu, sejak akhir 2018 lalu. Dalam rentan waktu 11 bulan terakhir, sudah tidak terhitung Sukono menyetubuhi Melati.

“Kakaknya (pelaku) ini sudah menyetubuhi korban berkali-kali, sampai korban hamil 5 bulan. Terakhir (mereka berhubungan badan) sekitar bulan (September) lalu,” terangnya.

Pada awalnya, Melati sempat menolak permintaan si kakak untuk berhubungan badan. Namun tekanan yang dia terima, membuatnya terpaksa melayani nafsu birahi si kakak.

“Awalnya hanya dirayu-rayu, tetapi lama-kelamaan mungkin (Melati juga pada akhirnya) suka,” sebut perwira balok tiga ini.

Persetubuhan pertama kali terjadi di rumah keduanya tinggal. Begitupun dengan persetubuhan lainnya, semua dilakukan di tempat yang sama. Perilaku seks menyimpang dilakukan kakak beradik itu pada saat kerabat keluarga yang lain sedang tidak berada di rumah.

“Pelaku ini memang belum menikah. Masih bujangan. Setiap harinya, pelaku ini bekerja sebagai seorang buruh sawit,” jelasnya.

Saat ini, kasus hubungan seksual menyimpang itu telah diproses pihak kepolisian. Pelaku juga telah ditahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dari pihak penyidik.

“Pelaku sudah kami tahan dua hari setelah laporan itu masuk ke kami pada Kamis lalu, (3/10/19). Saat ini, berkas perkaranya sedang kami lengkapi,” sebutnya.

Tutupi Kehamilan dengan Mengaku Sakit Kista

Terungkapnya kasus seksual sedarah ini berawal dari kecurigaan ibu RT dan pihak sekolah terhadap kondisi Melati yang ganjil. Sejak sebulan terakhir, selain karena sudah jarang keluar rumah, setiap ke sekolah Melati selalu terlihat mual-mual.

Perilaku Melati yang kerap mual di sekolah juga sampai ke telinga ibu RT di tempat Melati tinggal. Mendapati laporan itu, ibu RT kemudian berinisiasi menanyakan kepada Melati. Namun saat itu, Melati memilih menutupi kehamilannya. Dia hanya mengaku sakit kista.

“Orangtuanya (Melati) juga enggak tahu pada awalnya. Mereka hanya berpikiran, ‘masa anak kandung sama-sama kumpul melakukan perbuatan aneh-anehkan. (Berhubungan seks) enggak mungkin,” ujar AKP Ferry menirukan perkataan orangtua Melati.

Belakangan, orangtua Melati mengetahui kalau anaknya memang sedang berbadan dua, bukan kista sebagaimana yang dia katakan. Kehamilan itu pun diketahui setelah ibu RT memeriksakan kondisi kesehatan Melati ke salah satu rumah sakit, terutama setelah Melati mengaku hanya mengidap penyakit kista.

“Awalnya anak (Melati) ini mual-mual, kemudian dicek baru ketahuan kalau dia hamil. Ketika ditanya, awalnya enggak mengaku,” katanya.

Melati baru mengakui dirinya hamil setelah kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kutim. Setelah ditanyakan berulang kali oleh penyidik, Melati akhirnya mengakui kalau dia memang hamil dan bapak dari anak yang dikandungnya tidak lain adalah si kakak, Sukono.

“Pengakuan dari kakaknya (Sukono) juga sama, mirip-mirip dengan yang dikatakan korban (awalnya dia merayu-rayu Melati dan mengancam tidak menyekolahkannya). Selain karena kakaknya ini juga merasa nafsu dengan si adik,” terangnya.

Korban Bakal Mendapatkan Pendampingan Psikologis

Ibarat pepatah, nasi sudah terlanjur jadi bubur. Saat ini, remaja perempuan yang masih duduk di bangku kelas III SMA sudah berbadan dua. Sebagai upaya pendampingan, Melati akan mendapatkan penanganan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPA) Kutim.

“Untuk sementara ini, korban masih bersama kedua orangtuanya. Tapi nanti akan diberikan pendampingan dari dinas terkait untuk memulihkan psikis dan kelanjutan masa depan korban,” kata AKP Ferry.

Sementara itu, Sukono kini terancam dijerat Pasal 81 dan Pasal 82, Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (*)

Penulis: Ramlah dan Muhammad Aris
Editor: Yusuf Arafah

TAGGED:Hubungan sedarahInsesKekerasan seksualKriminal
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kakak Adik Baku Hantam hanya Karena Rebutan Kamar Mandi, Nyaris Saling Tikam
News

Kakak Adik Baku Hantam hanya Karena Rebutan Kamar Mandi, Nyaris Saling Tikam

By
Devi Nila Sari
Ibu Tega Bunuh Anak karena Takut Sudah Habiskan Deposito Rp 1,2 M Tanpa Izin Suami
HeadlineHukum & Kriminal

Ibu Tega Bunuh Anak karena Takut Sudah Habiskan Deposito Rp 1,2 M Tanpa Izin Suami

By
akurasi 2019
Pelajar di Jogja Cari Makan Sahur Tewas Jadi Korban Klitih
HeadlineHukum & Kriminal

Pelajar di Jogja Cari Makan Sahur Tewas Jadi Korban Klitih

By
akurasi 2019
Hukum & KriminalNews

Tak Kapok Tidur di Jeruji Besi, Pemuda 21 Tahun Asal Kelurahan Api-Api Kembali Edarkan Narkoba

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?