Sikap Demokrat Berbalik, Kini Dukung Pilkada Lewat DPRD Sejalan dengan Presiden Prabowo
Demokrat Ikuti Sikap Prabowo dan Nilai Pilkada DPRD Sah dalam Demokrasi

![]()
Akurasi.id – Partai Demokrat resmi mengubah sikap terkait sistem pemilihan kepala daerah (pilkada). Setelah sebelumnya lantang menolak pilkada melalui DPRD, kini Demokrat menyatakan akan sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto dengan menyetujui pilkada tidak langsung. Perubahan sikap ini memicu sorotan publik dan dinilai sebagai bentuk inkonsistensi politik.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyampaikan bahwa partainya berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo dalam menyikapi sistem pilkada. Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
“Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” ujar Herman, yang akrab disapa Hero.
Menurut Herman, baik pilkada langsung maupun pilkada melalui DPRD merupakan mekanisme yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia. Ia menilai opsi pilkada lewat DPRD patut dipertimbangkan secara serius karena dinilai dapat memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik nasional.
Meski demikian, Herman menekankan bahwa pembahasan mengenai perubahan sistem pilkada harus dilakukan secara terbuka dan demokratis, serta melibatkan partisipasi publik karena menyangkut kepentingan rakyat luas.
“Demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.
Dengan dukungan Demokrat, kini terdapat enam dari delapan fraksi di DPR yang mendukung usulan pilkada lewat DPRD, yakni Gerindra, Golkar, PAN, NasDem, PKB, dan Demokrat. Sementara itu, PKS mengusulkan variasi mekanisme untuk tiap level daerah, dan PDIP secara tegas menolak usulan tersebut.
Perubahan sikap Demokrat ini kontras dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya. Sejumlah kader dan pengurus pusat Demokrat sempat menyatakan penolakan terhadap pilkada tidak langsung. Wasekjen Demokrat Renanda Bachtar bahkan menegaskan bahwa partainya pernah menolak sistem tersebut pada 2014.
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, juga sebelumnya menyatakan penolakan. Ia menilai pilkada melalui DPRD bukan solusi atas persoalan pemilu langsung seperti tingginya biaya politik, praktik politik uang, dan lemahnya netralitas aparat negara.
Menurut Benny, akar masalah pilkada terletak pada lemahnya regulasi, sehingga yang dibutuhkan adalah perbaikan menyeluruh terhadap Undang-Undang Pilkada, bukan perubahan sistem pemilihan.
Diketahui, usulan pilkada lewat DPRD akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pembahasan RUU tersebut direncanakan berlangsung setelah Lebaran, sekitar April hingga Mei 2026.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









