By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Profil Nur Afifah Balqis: Koruptor Termuda Indonesia yang Terseret Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara
PeristiwaTrending

Profil Nur Afifah Balqis: Koruptor Termuda Indonesia yang Terseret Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara

Wili Wili
Last updated: Juli 16, 2025 3:51 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Profil Nur Afifah Balqis: Koruptor Termuda Indonesia yang Terseret Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara
Profil Nur Afifah Balqis: Koruptor Termuda Indonesia yang Terseret Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara. Foto: Tribun.
SHARE

Akurasi.id – Sosok Nur Afifah Balqis mendadak menjadi sorotan publik setelah terseret dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud. Perempuan kelahiran 1997 ini dijuluki sebagai salah satu koruptor termuda dalam sejarah penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus yang menjeratnya bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 12 Januari 2022. Dalam operasi tersebut, Nur Afifah Balqis ditangkap bersama Abdul Gafur dan beberapa pihak lainnya saat keluar dari sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. KPK mengamankan barang bukti berupa koper berisi uang tunai sebesar Rp1 miliar, serta rekening bank dengan saldo Rp447 juta dan barang-barang belanjaan mewah.

Saat penangkapan, Balqis diketahui menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Ia juga dikenal aktif di media sosial dan beberapa kali mengunggah gaya hidup mewah, termasuk berpose di tempat bersalju dan berfoto dengan mobil BMW. Gaya hidup glamor inilah yang kemudian menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa ia turut menikmati hasil suap dari proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara.

Dalam konstruksi perkara, Nur Afifah Balqis berperan sebagai pengelola dan penampung dana suap yang dikumpulkan oleh Nis Puhadi, orang kepercayaan Abdul Gafur. Uang tersebut berasal dari sejumlah kontraktor proyek dan digunakan untuk keperluan pribadi maupun politik.

Pada 26 September 2022, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda memvonis Nur Afifah Balqis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara. Saat ini, ia menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Tenggarong, Kalimantan Timur.

Meski tidak memegang rekor sebagai koruptor termuda yang masih dipegang oleh Rici Sadian Putra, seorang satpam bank nama Nur Afifah Balqis tetap tercatat sebagai salah satu politisi perempuan termuda yang terjerat kasus besar dalam sejarah penindakan korupsi di Indonesia.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi generasi muda akan bahaya dan konsekuensi dari praktik korupsi. Karier politik yang menjanjikan pun bisa hancur dalam sekejap karena keserakahan dan penyalahgunaan kekuasaan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Abdul Gafur Mas'udberita politik terbaru.kasus korupsi pejabat daerahkasus suap KPKkorupsi di Indonesiakoruptor termuda IndonesiaLapas Perempuan TenggarongNur Afifah BalqisOTT KPKPartai Demokratpenajam paser utaraprofil Nur Afifah Balqissuap proyek daerahvonis korupsi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Harga Emas Antam Pecahkan Rekor Tertinggi Sepanjang Masa, Tembus Rp 2.491.000 per Gram
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Pecahkan Rekor Tertinggi Sepanjang Masa, Tembus Rp 2.491.000 per Gram

By
Wili Wili
Tim SAR Temukan Korban Terakhir Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
PeristiwaTrending

Tim SAR Temukan Korban Terakhir Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung

By
Wili Wili
Raffi Ahmad Bawa Fahmi Bo ke Rumah Sakit, Janji Bantu Pengobatan dan Pekerjaan Usai Sembuh
SelebritisTrending

Raffi Ahmad Bawa Fahmi Bo ke Rumah Sakit, Janji Bantu Pengobatan dan Pekerjaan Usai Sembuh

By
Wili Wili
HeadlineTrending

Kasus Parkir Bus Rp 350 Ribu di Yogya, Polisi: Mark Up Kru Bus

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?