RUU Haji dan Umrah Disahkan, Indonesia Resmi Bentuk Kementerian Haji dan Umrah
Kementerian Haji dan Umrah Jadi Pusat Layanan Satu Atap

Akurasi.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang akan mengambil alih seluruh tugas penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama (Kemenag).
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief, menegaskan bahwa setelah diundangkan, segala urusan haji dan umrah akan beralih ke kementerian baru tersebut.
“Ini barusan sudah disahkan DPR, tinggal menunggu ditandatangani Presiden dan diundangkan. Setelah itu, semua tanggung jawab akan bergeser ke Kementerian Haji dan Umrah,” kata Hilman di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/8/2025).
SDM dan Aset Penyelenggaraan Haji Akan Dialihkan
Hilman menyebutkan, sumber daya manusia (SDM) serta aset terkait penyelenggaraan haji yang selama ini berada di bawah Kemenag akan dipindahkan ke kementerian baru. Direktorat Jenderal PHU juga akan sepenuhnya masuk ke Kementerian Haji dan Umrah, termasuk struktur di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Struktur di daerah ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kemenpan RB. Apakah berbentuk kantor wilayah atau kantor daerah haji dan umrah, itu sedang disiapkan,” tambahnya.
Semua Urusan Haji Satu Atap
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa kementerian ini akan menjadi pusat kendali seluruh urusan haji.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah bersepakat, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian ini akan menjadi one stop service, semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikoordinasikan di bawah kementerian tersebut,” jelas Marwan dalam rapat paripurna.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, seluruh fraksi sepakat menyetujui revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Perwakilan pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyatakan persetujuannya.
Transformasi dari BP Haji ke Kementerian
Pembentukan kementerian baru ini sejatinya merupakan transformasi dari Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto di awal pemerintahannya. BP Haji mendapat mandat mengelola ibadah haji mulai 2026, dan kini statusnya ditingkatkan menjadi kementerian.
Dengan disahkannya RUU ini, Indonesia resmi memiliki Kementerian Haji dan Umrah yang akan mengurus seluruh aspek penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, mulai dari infrastruktur, fasilitas, hingga pelayanan jamaah di Tanah Air maupun di Arab Saudi.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy