By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > RUU Haji dan Umrah Disahkan, Indonesia Resmi Bentuk Kementerian Haji dan Umrah
HeadlineKabar Politik

RUU Haji dan Umrah Disahkan, Indonesia Resmi Bentuk Kementerian Haji dan Umrah

Wili Wili
Last updated: Agustus 26, 2025 4:41 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
RUU Haji dan Umrah Disahkan, Indonesia Resmi Bentuk Kementerian Haji dan Umrah
RUU Haji dan Umrah Disahkan, Indonesia Resmi Bentuk Kementerian Haji dan Umrah. Foto: Inilah.
SHARE

Akurasi.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang akan mengambil alih seluruh tugas penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama (Kemenag).

Contents
  • SDM dan Aset Penyelenggaraan Haji Akan Dialihkan
  • Semua Urusan Haji Satu Atap
  • Transformasi dari BP Haji ke Kementerian

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief, menegaskan bahwa setelah diundangkan, segala urusan haji dan umrah akan beralih ke kementerian baru tersebut.
“Ini barusan sudah disahkan DPR, tinggal menunggu ditandatangani Presiden dan diundangkan. Setelah itu, semua tanggung jawab akan bergeser ke Kementerian Haji dan Umrah,” kata Hilman di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/8/2025).

SDM dan Aset Penyelenggaraan Haji Akan Dialihkan

Hilman menyebutkan, sumber daya manusia (SDM) serta aset terkait penyelenggaraan haji yang selama ini berada di bawah Kemenag akan dipindahkan ke kementerian baru. Direktorat Jenderal PHU juga akan sepenuhnya masuk ke Kementerian Haji dan Umrah, termasuk struktur di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Struktur di daerah ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kemenpan RB. Apakah berbentuk kantor wilayah atau kantor daerah haji dan umrah, itu sedang disiapkan,” tambahnya.

Semua Urusan Haji Satu Atap

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa kementerian ini akan menjadi pusat kendali seluruh urusan haji.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah bersepakat, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian ini akan menjadi one stop service, semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikoordinasikan di bawah kementerian tersebut,” jelas Marwan dalam rapat paripurna.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, seluruh fraksi sepakat menyetujui revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Perwakilan pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyatakan persetujuannya.

Transformasi dari BP Haji ke Kementerian

Pembentukan kementerian baru ini sejatinya merupakan transformasi dari Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto di awal pemerintahannya. BP Haji mendapat mandat mengelola ibadah haji mulai 2026, dan kini statusnya ditingkatkan menjadi kementerian.

Dengan disahkannya RUU ini, Indonesia resmi memiliki Kementerian Haji dan Umrah yang akan mengurus seluruh aspek penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, mulai dari infrastruktur, fasilitas, hingga pelayanan jamaah di Tanah Air maupun di Arab Saudi.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:BP HajiDPR RIHilman LatiefKementerian AgamaKementerian Haji dan UmrahKomisi VIII DPRMarwan DasopangPenyelenggaraan HajiPresiden Prabowo SubiantoRUU Haji dan Umrah
Share This Article
Facebook Copy Link Print
3 Komentar 3 Komentar
  • Binance推荐码 berkata:
    Juli 2, 2026 pukul 11:14 am

    Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

    Reply
  • binance Registrera berkata:
    Juni 23, 2026 pukul 5:41 pm

    Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!

    Reply
  • Binance berkata:
    Mei 3, 2026 pukul 3:06 am

    Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kantongi SK Partai Golkar dan PAN, Barkati-Darlis Kian Mantap Tatap Pilwali Samarinda 2020
Kabar Politik

Kantongi SK Partai Golkar dan PAN, Barkati-Darlis Kian Mantap Tatap Pilwali Samarinda 2020

By
akurasi 2019
Banyak OPD Kekurangan Tenaga Ahli, Maming: Pegawai Yang Direkrut Mestinya Melihat Tupoksi
Kabar Politik

Banyak OPD Kekurangan Tenaga Ahli, Maming: Pegawai Yang Direkrut Mestinya Melihat Tupoksi

By
Redaksi Akurasi.id
Jokowi Tegaskan Transparansi Penanganan Kasus Vina Cirebon
HeadlineHukum & Kriminal

Jokowi Tegaskan Transparansi Penanganan Kasus Vina Cirebon

By
akurasi 2019
Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Uang Pengganti Naik Jadi Rp 420 Miliar
HeadlinePeristiwa

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Uang Pengganti Naik Jadi Rp 420 Miliar

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?