Kabar Politik

Dua Perusda Kaltim Jadi Perseroda, DPRD Ingatkan Pemprov Adanya Fungsi Pengawasan Dewan

Loading

Dua Perusda Kaltim Jadi Perseroda, DPRD Ingatkan Pemprov Adanya Fungsi Pengawasan Dewan
Komisi II DPRD Kaltim Bagus Susetyo mengharapkan agar Pemprov Kaltim tetap melibatkan dewan sebagai fungsi pengawasan. (Istimewa)

Dua Perusda Kaltim Jadi Perseroda, DPRD Ingatkan Pemprov Adanya Fungsi Pengawasan Dewan. Kendati dalam PP 54/2019 menyebutkan, apabila perusda berubah badan hukum menjadi perseroda, maka tak perlu melibatkan pengawasan dari dewan.

Akurasi.id, Samarinda – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, hingga saat ini masih menunggu hasil dari rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai perubahan badan hukum di dua  perusahaan daerah (perusda) milik Pemprov Kaltim.

Kedua perusda itu, yakni Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan Melati Bhakti Satya (MBS). Di mana kedua perusda yang bergerak di bidang pertambangan itu, akan segera berubah badan hukumnya menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda).

Mengenai perubahan status tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim Bagus Susetyo mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil raperda perubahan badan hukum kedua perusda, yang sebelumnya telah diserahkan ke Biro Hukum Pemprov Kaltim sejak akhir Februari lalu itu.

Jasa SMK3 dan ISO

“Kami ketemu terakhirnya dan serahkan raperda itu ke biro hukum pada akhir Februari lalu. Sampai sekarang kami tinggal menunggu bagaimana hasilnya,” ungkapnya ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat sore (26/3/2021) lalu.

Bagus, sapaan karib politisi Partai Gerindra ini menjelaskan alasan diusulkannya raperda tersebut. Yakni guna menambahkan beberapa poin peraturan, demi memaksimalkan fungsi pengawasan dari DPRD Kaltim.

Sebenarnya, perubahan badan hukum dari perusda menjadi perseroda ini sudah diusulkan oleh Pemprov Kaltim dan sudah dibahas sejak tahun 2020 lalu. Dari proses pembahasan raperda ini, lanjut Bagus, terdapat beberapa pasal yang perlu ditambahkan. Agar peran legislatif untuk menjalankan tugas sebagai pengawas.

“Tapi ada beberapa pasal-pasal yang tentunya harus menjadi fokus kami untuk diubah,” terangnya.

Sedikitnya ada tiga poin yang masuk dalam raperda tersebut. Poin pertama,  mengenai peran pemerintah sebagai pemegang saham dan penyetor modal. Dapat melibatkan DPRD yang berfungsi sebagai pengawas. Agar perusda benar-benar menghasilkan keuntungan dan menambah PAD.

Dalam PP nomor 54 tahun 2019 mencantumkan, apabila perusda berubah badan hukum menjadi perseroda, maka tak perlu melibatkan pengawasan dari DPRD. Sehingga putusan tertinggi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hanya ada pada pemegang saham, dalam hal ini adalah pemerintah dan bukanlah legislatif.

“Inilah yang kami minta diubah, agar ada peran dan fungsi DPRD ikut melakukan pengawasan. Memang kami (DPRD) tidak memiliki saham dan hanya sebagai mitra pemerintah. Namun pernah disampaikan pada perubahan perseroan di Bank Kaltimtara waktu itu. Bahwa di setiap ada klausul putusan strategis atau penambahan modal, pemerintah dan perusda diwajibkan untuk melakukan konsultasi ke DPRD, dan itu ada pasalnya,” jelasnya.

Kendati demikian, Bagus mengaku belum mengetahui peraturan tersebut benar-benar diperbolehkan atau tidak. Namun apabila landasannya hanya demi kepentingan masyarakat Kaltim menurutnya bisa saja diterapkan.

“Karena kalau tidak ada yang melakukan fungsi pengawasan, berarti keputusan hanya murni dari pemerintah saja,” ucapnya. (*)

Penulis: Zulkifli
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button