By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Dua Perusda Kaltim Jadi Perseroda, DPRD Ingatkan Pemprov Adanya Fungsi Pengawasan Dewan
Kabar Politik

Dua Perusda Kaltim Jadi Perseroda, DPRD Ingatkan Pemprov Adanya Fungsi Pengawasan Dewan

Devi Nila Sari
Last updated: Maret 29, 2021 5:09 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Dua Perusda Kaltim Jadi Perseroda, DPRD Ingatkan Pemprov Adanya Fungsi Pengawasan Dewan
Komisi II DPRD Kaltim Bagus Susetyo mengharapkan agar Pemprov Kaltim tetap melibatkan dewan sebagai fungsi pengawasan. (Istimewa)
SHARE
Dua Perusda Kaltim Jadi Perseroda, DPRD Ingatkan Pemprov Adanya Fungsi Pengawasan Dewan
Komisi II DPRD Kaltim Bagus Susetyo mengharapkan agar Pemprov Kaltim tetap melibatkan dewan sebagai fungsi pengawasan. (Istimewa)

Dua Perusda Kaltim Jadi Perseroda, DPRD Ingatkan Pemprov Adanya Fungsi Pengawasan Dewan. Kendati dalam PP 54/2019 menyebutkan, apabila perusda berubah badan hukum menjadi perseroda, maka tak perlu melibatkan pengawasan dari dewan.

Akurasi.id, Samarinda – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, hingga saat ini masih menunggu hasil dari rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai perubahan badan hukum di dua  perusahaan daerah (perusda) milik Pemprov Kaltim.

Kedua perusda itu, yakni Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan Melati Bhakti Satya (MBS). Di mana kedua perusda yang bergerak di bidang pertambangan itu, akan segera berubah badan hukumnya menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda).

Mengenai perubahan status tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim Bagus Susetyo mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil raperda perubahan badan hukum kedua perusda, yang sebelumnya telah diserahkan ke Biro Hukum Pemprov Kaltim sejak akhir Februari lalu itu.

“Kami ketemu terakhirnya dan serahkan raperda itu ke biro hukum pada akhir Februari lalu. Sampai sekarang kami tinggal menunggu bagaimana hasilnya,” ungkapnya ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat sore (26/3/2021) lalu.

Bagus, sapaan karib politisi Partai Gerindra ini menjelaskan alasan diusulkannya raperda tersebut. Yakni guna menambahkan beberapa poin peraturan, demi memaksimalkan fungsi pengawasan dari DPRD Kaltim.

Sebenarnya, perubahan badan hukum dari perusda menjadi perseroda ini sudah diusulkan oleh Pemprov Kaltim dan sudah dibahas sejak tahun 2020 lalu. Dari proses pembahasan raperda ini, lanjut Bagus, terdapat beberapa pasal yang perlu ditambahkan. Agar peran legislatif untuk menjalankan tugas sebagai pengawas.

[irp]

“Tapi ada beberapa pasal-pasal yang tentunya harus menjadi fokus kami untuk diubah,” terangnya.

Sedikitnya ada tiga poin yang masuk dalam raperda tersebut. Poin pertama,  mengenai peran pemerintah sebagai pemegang saham dan penyetor modal. Dapat melibatkan DPRD yang berfungsi sebagai pengawas. Agar perusda benar-benar menghasilkan keuntungan dan menambah PAD.

Dalam PP nomor 54 tahun 2019 mencantumkan, apabila perusda berubah badan hukum menjadi perseroda, maka tak perlu melibatkan pengawasan dari DPRD. Sehingga putusan tertinggi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hanya ada pada pemegang saham, dalam hal ini adalah pemerintah dan bukanlah legislatif.

“Inilah yang kami minta diubah, agar ada peran dan fungsi DPRD ikut melakukan pengawasan. Memang kami (DPRD) tidak memiliki saham dan hanya sebagai mitra pemerintah. Namun pernah disampaikan pada perubahan perseroan di Bank Kaltimtara waktu itu. Bahwa di setiap ada klausul putusan strategis atau penambahan modal, pemerintah dan perusda diwajibkan untuk melakukan konsultasi ke DPRD, dan itu ada pasalnya,” jelasnya.

Kendati demikian, Bagus mengaku belum mengetahui peraturan tersebut benar-benar diperbolehkan atau tidak. Namun apabila landasannya hanya demi kepentingan masyarakat Kaltim menurutnya bisa saja diterapkan.

“Karena kalau tidak ada yang melakukan fungsi pengawasan, berarti keputusan hanya murni dari pemerintah saja,” ucapnya. (*)

Penulis: Zulkifli
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:#DPRD KaltimDPRD Ingatkan PemprovFungsi Pengawasan DewanKomisi II DPRD KaltimPerusda KaltimPerusda Kaltim Jadi Perseroda
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Fuel Surcharge Naik, Siap-siap Harga Tiket Pesawat Ikutan Naik

Akurasi.id - Calon penumpang siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sejumlah maskapai penerbangan…

Rencana Beli BBM Subsidi Pakai STNK Dibatalkan Pertamina, Ini Alasannya

Akurasi.id - Rencana kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK saat…

Naik Lagi! Ini Harga BBM Non Subsidi per September 2026

Akurasi.id - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi kembali mengalami penyesuaian.…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Lantik Pejabat Baru di Istana Sore Ini
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Lantik Pejabat Baru di Istana Sore Ini

By
Wili Wili
KPU Kukar Mulai Distribusikan Logistik Pemilu, Target Pertama Kecamatan di Wilayah  Hulu
Kabar Politik

KPU Kukar Mulai Distribusikan Logistik Pemilu, Target Pertama Kecamatan di Wilayah  Hulu

By
akurasi 2019
Dewan Desak Kontraktor Percepat Pembangunan Jembatan di Kampung Selambai
Kabar Politik

Dewan Desak Kontraktor Percepat Pembangunan Jembatan di Kampung Selambai

By
Devi Nila Sari
Kabar PolitikNews

Makmur HAPK Politisi Segudang Pengalaman yang Kini Nahkodai DPRD Kaltim

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?