Kabar Politik

Dinilai Tak Fungsikan Izin HGU, DPRD Kaltim Ingin Lahan PT Sumalindo di Pendingin Kukar Dikelola Masyarakat

Loading

Dinilai Tak Fungsikan Izin HGU, DPRD Kaltim Ingin Lahan PT Sumalindo di Pendingin Kukar Dikelola Masyarakat
Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu. (Istimewa)

Dinilai Tak Fungsikan Izin HGU, DPRD Kaltim Ingin Lahan PT Sumalindo di Pendingin Kukar Dikelola Masyarakat. Pertimbangannya, lahan itu sudah lama digarap masyarakat menjadi lahan pertanian yang produktif. Sedangkan perusahaan pemegang izin hanya menjadikan lokasi itu lahan tidur.

Akurasi.id, Samarinda – Tarik ulung rencana pemanfaatan lahan seluas 350 hektare di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara (Kukar), kini masih dalam upaya penyelesaian oleh Komisi II DPRD Kaltim. Dalam waktu dekat, semua stakeholder terkait bakal dipanggil untuk merundingkan persoalan tersebut.

Perihal hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengakui, kalau lahan yang digarap masyarakat Pendingin menjadi lahan pertanian, memang bukan milik rakyat setempat. Melainkan milik Pemprov Kaltim yang telah diberikan izin kepada PT Nityasa Jasa Prima (NJP) berupa izin hak guna bangunan (HGB).

“Saat ini memang petani lagi bersawah. Tetapi persoalannya memang, kenapa mereka bersawah, karena ternyata lahan ditidurkan oleh pemegang HGB dalam hal ini PT Nityasa Jasa Prima sebagai anak PT Sumalindo,” kata Baharuddin ditemui di DPRD Kaltim, Senin (22/3/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Atas pertimbangan itu, para petani Kelurahan Pendingin pun memutuskan untuk menggarap lahan tersebut sebagai lahan persawahan. Selama menggarap lahan itu, masyarakat setempat juga tidak pernah mau mengklaim lahan itu sebagai milik mereka.

“Prinsipnya, petani memang tidak pernah bilang, bahwa “kami ingin memiliki lahan ini.” Cuman mereka bilang, ini kan lahan ditidurkan (makanya mereka berinisiatif menggarapnya menjadi sawah),” ujarnya mengulas apa yang dikatakan para petani kepada dirinya.

Yang kini sedang coba dicari Komisi II DPRD Kaltim adalah data HGB PT NJP atau PT Sumalindo. Baik izinnya yang diketahui akan mati pada 2023 nanti. Maupun yang akan mati pada 2028 mendatang. Karena, sejak izin HGB itu dikeluarkan, pihak perusahaan belum ada melakukan kegiatan apapun.

“Kalau saya mensinyalir bahwa ada pelanggaran juga yang dilakukan pemegang HGB. Kenapa mereka tidak membangun. Padahal izin HGB itu sudah lama diberikan pemerintah,” imbuhnya.

Apalagi, fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya aktivitas pembangunan apapun. Namun sekarang, tiba-tiba mau masuk setelah lahan digarap masyarakat menjadi sawah. Untuk itu, politikus kawakan Partai PAN ini berujar, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil semua pihak terkait guna menengahi masalah itu.

“Komisi II akan tetap menjadwalkan kembali bertemu dengan PT Sumalindo sebagai induk grup PT Nityasa Jasa Prima. Termasuk dengan BPKAD dan Biro Hukum Pemprov Kaltim. Aset ini harus diselamatkan,” tegasnya. (*)

Penulis: Pewarta
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button