Birokrasi

Tujuh Raperda Masuk Agenda Legislatif Bontang, Satu di Antaranya Terkait Pengelolaan B3

Loading

tujuh raperda
Tampak suasana jalannya rapat Paripurna DPRD Bontang yang membahas tujuh usulan raperda yang akan digodok tahun ini. (Ismail/Akurasi.id)

Akurasi.id, Bontang – Sebanyak tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam pembahasan rapat Paripurna DPRD Bontang yang berlangsung, Selasa (11/2/20). Dari ketujuh raperda tersebut, sebanyak empat raperda merupakan usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan tiga raperda lainnya merupakan raperda inisiatif DPRD Bontang.

baca juga: Masa Kerja Honorer Hanya Sampai 2023, Selanjutnya Diusulkan Masuk P3K

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Bontang, Junaidi mendampingi. Dari unsur Pemkota Bontang, dihadiri langsung Walikota Bontang, Neni Moerniaeni serta perwakilan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta stakeholder lainnya di Kota Taman –sebutan Bontang.

“Keempat empat raperda yang diusulkan Pemkot Bontang untuk dibahas dan dikaji menjadi perda oleh dewan, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda tentang Keterbukaan Informasi Umum,” ungkap Agus Haris.

Jasa SMK3 dan ISO

Dari sisi legislatif sendiri, ketua DPC Partai Gerindra Bontang itu, menyampaikan, juga mengusulkan raperda yang akan digodok pada 2020. Satu di antara raperda yang dimaksud yakni, Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang nomor 3 tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Kota Bontang.

“Raperda ini merupakan usulan dari Komisi I,” sebut Agus Haris ditemui awak media usai memimpin jalannya rapat paripurna.

Adapun raperda lainnya yakni, Raperda tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Raperda ini sendiri diketahui merupakan usulan dari Komisi III.

“Untuk raperda inisiatif ketiga yakni Raperda tentang Pengelolaan Sampah. Dan ini merupakan usulan dari Komisi III. Untuk pengelolaan sampah ini sendiri, harus dibuatkan aturannya, supaya menjadi panduan bagi pemerintah dan masyarakat ke depannya,” imbuhnya.

Sementara itu, sesuai pemaparan yang langsung disampaikan Walikota Bontang Neni, terkait empat raperda yang diusulkan lembaga yang dia pimpin, diharapkannya dapat segera dibahas seluruh anggota DPRD Bontang serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bontang.

“Saya berharap empat raperda ini dapat disetujui dan dibahas oleh tim TAPD Pemkot Bontang serta anggota DPRD Bontang yang terhormat, sehingga empat raperda inisiatif Pemkot Bontang dapat segera disahkan menjadi perda (peraturan daerah),” pintanya. (*)

Penulis: Ismail
Editor: Dirhanuddin

Artikel Terkait

Back to top button