Hukum & KriminalNews

Tiga Tersangka Pembunuhan di THM Loa Hui Diringkus, Semua Berawal dari Cekcok Mulut

Loading

tersangka thm
Para pelaku pembunuhan di THM saat diamankan Polres Samarinda. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Jajaran Polresta Samarinda berhasil meringkus 3 orang tersangka dalam kasus penikaman di Tempat Hiburan Malam (THM) Bukit Harapan Baru, Jalan Suka Damai, RT 42, Loa Hui, Kota Samarinda pada 10 Maret 2020 lalu. Ketiga tersangka adalah Markus (30), Adi Sutrisno (33) dan Mustari (40).

baca juga: Sempat Tunjukan Gejala Corona, Hasil Tes 9 Warga Samarinda Peserta Ijtima Ulama Negatif

Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Damus Asa mengatakan, ketiga pelaku sempat buron selama 10 hari sebelum ditangkap jajarannya di dua tempat berbeda.

“Ketiga tersangka kami amankan di dua tempat berbeda. Tersangka Mustari dan Adi Sutrisno kami tangkap di Kandangan, Kalimantan Selatan, pada Jumat 20 Maret lalu. Dan Markus kami amankan di Barito Utara, Kalimantan Tengah, Selasa 24 Maret 2020,” ungkapnya, Senin (30/3/20) siang.

Jasa SMK3 dan ISO

Dari tangan para tersangka, jajaran Satreskrim Polres Samarinda turut mengamankan satu buah parang atau golok lengkap dengan sarungnya. Serta sebuah badik. Ada juga satu unit mobil merek Anvaza dengan nomor polisi KT 1125 NF. Beberapa barang bukti seperti satu helai celana jeans milik korban, dan baju kaos coklat milik korban juga turut diamankan.

Sebagaimana diketahui, pada kasus penikaman yang terjadi THM Loa Hui 10 Maret lalu, ketiga tersangka menikam 2 orang pengunjung tempat tersebut, yakni Kahardin dan Kamarudin.

Dalam perkara itu, korban Kahardin mengalami luka bacok di bagian punggung sebelah kiri dan lengan sebelah kiri. Sedangkan kawannya  Kamarudin, pada kejadian itu bernasib naas. Kamarudin meninggal dunia setelah mengalami luka timpas di leher sebelah kiri, dan lengan sebelah kiri.

Kompol Damus mengungkapkan, dalam mengelabui para aparat, para tersangka sempat bersembunyi di salah satu daerah di Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar) dan meninggalkan mobil yang mereka kendarai sebagai pengalihan.

“Ketiga pelaku meninggalkan barang bukti berupa mobil di Muara Badak, dan bersepakat berpencar untuk menghilangkan jejak, dua tersangka ke Kalsel dan satu lagi ke Kalteng,” ungkanya.

Lebih lanjut Kompol Damus menerangkan, awal mula terjadinya kasus pembunuhan itu, bermula saat ketiga pelaku terlibat cekcok mulut dengan dua korban yang sedang berada di THM Loa Hui dalam keadaan mabuk.

“Para tersangka sempat adu mulut, dan sempat juga dipukul oleh korban yang sedang memegang sebuah badik, tak terima dengan perbuatan korban, para pelaku pergi ke mobil dan mengambil senjata tajam dan menunggu korban di depan THM,” ungkapnya.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

Setelah korban ingin meninggalkan kompleks prostitusi tersebut, lanjut dia, para tersangka yang sudah menunggu kedatanggannya, langsung menebaskan parang dan badik mereka kepada kedua korban.

“Melihat korban yang tak berdaya, para pelaku seketika meninggalkan tempat kejadian dan bersembunyi,” tuturnya.

Kini para tersangka telah diamankan di Polres Samarinda. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenai sanksi pidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin



Artikel Terkait

Back to top button