Terungkap! Sindikat Perdagangan 25 Bayi dari Jabar ke Singapura, 13 Tersangka Ditangkap
Modus Adopsi Lewat Facebook dan Pemalsuan Dokumen

Akurasi.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi lintas negara yang melibatkan 13 orang tersangka. Sindikat ini diketahui telah menjual sedikitnya 25 bayi ke berbagai daerah, termasuk Singapura, sejak tahun 2023.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu orang tua bayi yang merasa ditipu oleh seorang perempuan bernama Astri Fitrinika (AF), alias Fira, Desi, Nur Hasanah, dan Annisa. AF, warga Margahayu, Kabupaten Bandung, menghubungi orang tua bayi melalui Facebook dengan modus adopsi.
“Tersangka AF merupakan perekrut dalam jaringan ini. Ia menghubungi orang tua bayi yang masih dalam kandungan dan menyatakan akan mengadopsi bayi bersama suaminya,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers pada Kamis (17/7/2025).
AF menjanjikan uang sebesar Rp10 juta, namun hanya memberikan Rp600 ribu untuk biaya ke bidan, kemudian membawa bayi tersebut tanpa membayar sisanya. Kasus ini pun dilaporkan ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AF telah merekrut dan menyerahkan 25 bayi kepada penampung sejak tahun 2023. Setelah direkrut, bayi-bayi itu dibawa ke Jakarta, lalu dipindahkan ke Pontianak oleh tersangka Lie Siu Lian untuk dibuatkan dokumen palsu seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan paspor. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengadopsi bayi secara ilegal di Singapura.
“Total bayi yang sudah dikirim ke Singapura sebanyak 15 orang. Enam bayi lainnya berhasil kami selamatkan di Pontianak,” ungkap Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan.
Peran 13 Tersangka
Dalam pengungkapan ini, Polda Jabar menetapkan 13 tersangka dengan berbagai peran, di antaranya:
AF: Perekrut bayi dari orang tua kandung.
M, Y, W, J: Penampung bayi.
YN: Perawat bayi.
S dan L: Pengatur penyerahan bayi dan pemalsu dokumen identitas.
A: Mencarikan orang tua palsu dan menyisipkan identitas bayi ke dalam KK palsu, dengan imbalan Rp4-6 juta per bayi.
DHH dan EM: Perantara penyerahan bayi ke calon adopter.
C: Pengadopsi ilegal.
Selain itu, tiga orang lainnya yakni P, NY, dan YT saat ini masih buron (DPO).
Polisi menegaskan bahwa kasus ini masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.
Polda Jabar menyatakan akan terus mendalami jaringan ini dan mengejar tersangka yang masih buron. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat terkait bahaya adopsi ilegal dan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses adopsi anak.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy