Terbukti Edarkan Narkotika, Warga Muara Badak Diciduk Polisi di Rumahnya


Akurasi.id, Bontang – Maraknya aksi kejahatan yang terjadi di Kecamatan Muara Badak tidak lepas dari maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Untuk itu pihak kepolisian setempat giat mencari informasi keberadaan pelaku penjual barang haram yang diresahkam warga sekitar.
Sehingga pada akhirnya jajaran Polres Bontang dibantu Polsek Muara Badak berhasil mengakap seorang pemuda berinisial AR (27) warga Jalan RA Kartini, RT 19, Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak, Kukar pada Sabtu (12/9/2020).
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Purwo Asmadi menjelaskan, awal mula penangkapan berdasarkan informasi warga yang resah di rumah AR diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“AR ditangkap di rumahnya, setelah lima anggota kami didampingi ketua RT setempat melakukan pengintaian selama setengah jam,” jelas AKBP Hanifa saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).
Dari hasil penggeledahan di rumah pria berambut gondrong ini, polisi mengamankan barang bukti berupa empat poket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,91 gram, alat hisap, dan timbangan.
“Sebagian barang bukti sempat dibuang pelaku saat digerebek ke luar jendela rumah, namun karena kesigapan anggota kami berhasil menemukan barang bukti,” terangnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Badak untuk menjalani proses pengembangan dan penyidikan.
“Dengan penangkapan ini, akan kami kembangkan, dan kami yakin akan berhasil membasmi peredaran narkotika di wilayah Mura Badak,” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin