By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Tiga Hari Bebas dari Lapas, Pria Ini Kembali Ditangkap Polisi
Hukum & KriminalNews

Tiga Hari Bebas dari Lapas, Pria Ini Kembali Ditangkap Polisi

akurasi 2019
Last updated: Agustus 22, 2019 7:53 pm
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
Tiga Hari Bebas dari Lapas, Pria Ini Kembali Ditangkap Polisi
Budi. (Ayu Salsabila/Akurasi.id)
SHARE
Tiga Hari Bebas dari Lapas, Pria Ini Kembali Ditangkap Polisi
Budi. (Ayu Salsabila/Akurasi.id)

Akurasi.id, Bontang – Setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74, tak membuat Budi (21) jera melakukan aksi kriminal. Dia sempat ditahan satu tahun empat bulan karena kasus pencurian.

Pada hari Selasa (20/8/19) lalu, ia kembali berulah. Budi menjambret pengendara motor. Sekira pukul 20.00 Wita, dia melancarkan aksinya di Simpang Jalan Tembus. Ia mengambil satu unit telepon genggam milik Tri Wahyu Ningsih (25).

Ketika mengetahui handphone-nya diambil Budi, Tri tak tinggal diam. Dia mengejar pelaku.

“Saya kejar pelaku sampai ke Jalan Brigjen Katamso dan saya serempet sambil teriak. Sehingga [saya] jatuh bersamaan [dengan pelaku],” jelas Tri.

Dia saat Budi dan Tri terjatuh, warga berdatangan. Orang-orang berupaya menghakimi pelaku. Beruntung, polisi segera mendatangi lokasi. Massa dapat diredam.

Sementara itu, Budi mengaku telah mengintai korban. “Saya intai sejak di depan konter Golden Cell. Saya ambil saat ada kesempatan,” bebernya.

Dia nekat mencuri handphone lantaran butuh uang untuk makan. Rencananya, telepon genggam itu hendak dijual. Budi ingin memakai uang itu untuk membeli makan.

Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kanit Pidum Iptu Esmoyo mengatakan, tersangka diduga melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Perbuatannya masuk dalam tindak kriminal pencurian dengan kekerasan. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bontang,” tutupnya. (*)

Penulis: Ayu Salsabila
Editor: Ufqil Mubin

TAGGED:JambretKriminalPolres BontangResidivis
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Bangkai Paus Sperma Membusuk di Pantai Sletreng Situbondo, Dikubur untuk Cegah Pencemaran
PeristiwaTrending

Bangkai Paus Sperma Membusuk di Pantai Sletreng Situbondo, Dikubur untuk Cegah Pencemaran

By
Wili Wili
Kecelakaan Maut di Probolinggo Renggut Nyawa Pasutri Dokter, Harley-Davidson Tak Terdaftar Terlibat
HeadlinePeristiwaTrending

Kecelakaan Maut di Probolinggo Renggut Nyawa Pasutri Dokter, Harley-Davidson Tak Terdaftar Terlibat

By
akurasi 2019
Miras botol
News

Sebanyak 889 Botol Miras Dimusnahkan Polres Bontang

By
akurasi 2019
cemburu
Hukum & KriminalNews

Tersulut Rasa Cemburu, Pria di Sangkulirang Tega Menghabisi Sahabatnya Sendiri

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?