Sutomo Jabir: Kendaraan Pelat Luar Jangan Hanya Merusak Jalan Kaltim, Wajib Sumbang Pajak Daerah


Sutomo Jabir: Kendaraan Pelat Luar Jangan Hanya Merusak Jalan Kaltim, Wajib Sumbang Pajak Daerah. Karena tidak sedikit kendaraan pelat luar yang lalu lalang di Kaltim. Begitu juga dengan kendaraan alat berat yang beroperasi di perusahaan pertambangan maupun perkebunan.
Akurasi.id, Samarinda – Kaltim sebagai daerah industri, pertambangan, dan perkebunan yang cukup produksi, kebutuhan masyarakat dan kegiatan usaha terhadap kendaraan tentunya pun cukup besar. Baik dari kendaraan operasional setiap harinya maupun hingga kendaraan alat berat untuk menopang kegiatan usaha.
Namun sayang, di balik tumbuh suburnya kebutuhan kendaraan dan alat berat di Kaltim, ternyata tidak berbanding luruh dengan sumbangsihnya bagi pajak daerah, terutama dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) bagi APBD Kaltim.
Musababnya, ternyata banyak di antara kendaraan yang dimiliki masyarakat dan khususnya perusahaan pertambangan maupun perkebunan yang beroperasi di Kaltim, rata-rata dibeli dari luar Kaltim. Misalnya dari Pulau Jawa dan Sulawesi.
Sebagai imbas atas hal itu, pajak daerah yang seharusnya masuk ke kantong PAD Pemerintah Kaltim, malah yang menikmatinya adalah daerah lain. Hal itu dikarenakan hampir semua kendaraan itu berpelat luar Kaltim, sehingga mau tidak mau, pajaknya pun dibayarkan ke daerah asal kendaraan itu dibeli.
Akibat dari hal itu, Kaltim hanya menikmati jalan-jalan yang dibangun pemerintah rusak setelah dilintasi kendaraan-kendaraan tersebut. Di sisi lain, pemerintah setiap tahunnya harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk membiaya perbaikan itu, tanpa bisa mendapatkan PAD dari pajak yang dibayarkan kendaraan pelat luar Kaltim itu.
Beberapa poin itu pun yang banyak disampaikan anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah. Kegiatan itu berlangsung di Sekolah Tinggi Pertanian (Stiper) Sangatta, Kutai Timur (Kutim), Sabtu (10/4/2021).
“Dari pertemuan itu, saya mendapatkan banyak masukan dari tokoh masyarakat, pemuda, dan Pemerintah Kutim terkait pajak daerah ini. Misalnya, kendaraan bermotor yang ada di Kaltim, khususnya yang pelat luar daerah, supaya bisa memberikan kontribusi bagi PAD Kaltim,” kata Sutomo.
Selain itu, menurut politikus Partai PKB ini, apa yang menjadi saran dari lintas stakeholder itu sangat penting. Lewat kewenangan yang dimiliki DPRD Kaltim, dia akan mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk membuat regulasi terkait hal itu.
“Aturan itu bisa diberikan lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, baik itu lewat peraturan gubernur (pergub) atau aturan lain, supaya kendaraan pelat luar Kaltim bisa mendapatkan perhatian khusus. Misalnya, apakah setelah 3 bulan beroperasi di Kaltim, kendaraan wajib mengurus pelat Kaltim,” sarannya.
Jika kendaraan-kendaraan itu telah berubah jadi pelat Kaltim atau KT, maka otomatis pajak daerah yang nantinya akan dibayarkan ke daerah lain bisa langsung masuk ke Kaltim. Karena ada banyak sekali perusahaan yang beroperasi di Kaltim. Misalnya saja di Kutim, ada PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Indominco Mandiri, PT Badak LNG, dan PT Pupuk Kaltim.
“Perusahaan itu, kemungkinan banyak memiliki kendaraan dengan pelat luar Kaltim. Kalau itu bisa dimaksimalkan dan diubah menjadi pelat Kaltim, pasti akan sangat baik untuk mendongkrak PAD Kaltim,” ujarnya.
Dengan demikian, Sutomo Jabir menegaskan, setiap kendaraan-kendaraan pelat luar Kaltim jangan hanya merusak infrastruktur jalan yang ada di daerah ini, melainkan juga wajib memberikan sumbangsih bagi peningkatan pajak daerah, dalam hal ini PAD Kaltim. (*)
Penulis: Pewarta
Editor: Dirhanuddin