By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Sutomo Jabir: Kendaraan Pelat Luar Jangan Hanya Merusak Jalan Kaltim, Wajib Sumbang Pajak Daerah
Kabar Politik

Sutomo Jabir: Kendaraan Pelat Luar Jangan Hanya Merusak Jalan Kaltim, Wajib Sumbang Pajak Daerah

akurasi 2019
Last updated: April 11, 2021 2:59 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Sutomo Jabir: Kendaraan Pelat Luar Jangan Hanya Merusak Jalan Kaltim, Wajib Sumbang Pajak Daerah
Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir saat saat diwawancarai usai melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah di Sangatta, Kutim. (Dok Sutomo Jabir)
SHARE
Sutomo Jabir: Kendaraan Pelat Luar Jangan Hanya Merusak Jalan Kaltim, Wajib Sumbang Pajak Dae
Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir saat saat diwawancarai usai melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah di Sangatta, Kutim. (Dok Sutomo Jabir)

Sutomo Jabir: Kendaraan Pelat Luar Jangan Hanya Merusak Jalan Kaltim, Wajib Sumbang Pajak Daerah. Karena tidak sedikit kendaraan pelat luar yang lalu lalang di Kaltim. Begitu juga dengan kendaraan alat berat yang beroperasi di perusahaan pertambangan maupun perkebunan.

Akurasi.id, Samarinda – Kaltim sebagai daerah industri, pertambangan, dan perkebunan yang cukup produksi, kebutuhan masyarakat dan kegiatan usaha terhadap kendaraan tentunya pun cukup besar. Baik dari kendaraan operasional setiap harinya maupun hingga kendaraan alat berat untuk menopang kegiatan usaha.

Namun sayang, di balik tumbuh suburnya kebutuhan kendaraan dan alat berat di Kaltim, ternyata tidak berbanding luruh dengan sumbangsihnya bagi pajak daerah, terutama dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) bagi APBD Kaltim.

Musababnya, ternyata banyak di antara kendaraan yang dimiliki masyarakat dan khususnya perusahaan pertambangan maupun perkebunan yang beroperasi di Kaltim, rata-rata dibeli dari luar Kaltim. Misalnya dari Pulau Jawa dan Sulawesi.

Sebagai imbas atas hal itu, pajak daerah yang seharusnya masuk ke kantong PAD Pemerintah Kaltim, malah yang menikmatinya adalah daerah lain. Hal itu dikarenakan hampir semua kendaraan itu berpelat luar Kaltim, sehingga mau tidak mau, pajaknya pun dibayarkan ke daerah asal kendaraan itu dibeli.

Akibat dari hal itu, Kaltim hanya menikmati jalan-jalan yang dibangun pemerintah rusak setelah dilintasi kendaraan-kendaraan tersebut. Di sisi lain, pemerintah setiap tahunnya harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk membiaya perbaikan itu, tanpa bisa mendapatkan PAD dari pajak yang dibayarkan kendaraan pelat luar Kaltim itu.

Beberapa poin itu pun yang banyak disampaikan anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah. Kegiatan itu berlangsung di Sekolah Tinggi Pertanian (Stiper) Sangatta, Kutai Timur (Kutim), Sabtu (10/4/2021).

[irp]

“Dari pertemuan itu, saya mendapatkan banyak masukan dari tokoh masyarakat, pemuda, dan Pemerintah Kutim terkait pajak daerah ini. Misalnya, kendaraan bermotor yang ada di Kaltim, khususnya yang pelat luar daerah, supaya bisa memberikan kontribusi bagi PAD Kaltim,” kata Sutomo.

Selain itu, menurut politikus Partai PKB ini, apa yang menjadi saran dari lintas stakeholder itu sangat penting. Lewat kewenangan yang dimiliki DPRD Kaltim, dia akan mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk membuat regulasi terkait hal itu.

“Aturan itu bisa diberikan lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, baik itu lewat peraturan gubernur (pergub) atau aturan lain, supaya kendaraan pelat luar Kaltim bisa mendapatkan perhatian khusus. Misalnya, apakah setelah 3 bulan beroperasi di Kaltim, kendaraan wajib mengurus pelat Kaltim,” sarannya.

Jika kendaraan-kendaraan itu telah berubah jadi pelat Kaltim atau KT, maka otomatis pajak daerah yang nantinya akan dibayarkan ke daerah lain bisa langsung masuk ke Kaltim. Karena ada banyak sekali perusahaan yang beroperasi di Kaltim. Misalnya saja di Kutim, ada PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Indominco Mandiri, PT Badak LNG, dan PT Pupuk Kaltim.

[irp]

“Perusahaan itu, kemungkinan banyak memiliki kendaraan dengan pelat luar Kaltim. Kalau itu bisa dimaksimalkan dan diubah menjadi pelat Kaltim, pasti akan sangat baik untuk mendongkrak PAD Kaltim,” ujarnya.

Dengan demikian, Sutomo Jabir menegaskan, setiap kendaraan-kendaraan pelat luar Kaltim jangan hanya merusak infrastruktur jalan yang ada di daerah ini, melainkan juga wajib memberikan sumbangsih bagi peningkatan pajak daerah, dalam hal ini PAD Kaltim. (*)

Penulis: Pewarta
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:#DPRD KaltimJalan KaltimKendaraan Pelat Luar KaltimPAD KaltimPerda Pajak DaerahSosper Pajak DaerahSumbang Pajak Daerahsutomo jabir
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Joko Widodo Jelaskan Alasan Gibran Rakabuming Raka Absen di Pelantikan Menteri Prabowo Subianto
HeadlineKabar Politik

Joko Widodo Jelaskan Alasan Gibran Rakabuming Raka Absen di Pelantikan Menteri Prabowo Subianto

By
Wili Wili
Sosialisasi Perda Pajak, Sutomo Jabir Bertandang ke Berau, Paparkan Manfaatkan Pajak
Kabar Politik

Sosialisasi Perda Pajak, Sutomo Jabir Bertandang ke Berau, Paparkan Manfaatkan Pajak

By
akurasi 2019
Bantu Pedagang di Masa Pandemi Covid-19, Mahyunadi-Kinsu Belanja ke Pasar  Induk Sangatta
Kabar Politik

Bantu Pedagang di Masa Pandemi Covid-19, Mahyunadi-Kinsu Belanja ke Pasar  Induk Sangatta

By
akurasi 2019
Dayung Bersambut, Usulan Pembentukan Universitas Islam Penajam oleh DPRD PPU Diamini DPRD Kaltim
Kabar Politik

Dayung Bersambut, Usulan Pembentukan Universitas Islam Penajam oleh DPRD PPU Diamini DPRD Kaltim

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?