Birokrasi

Sikapi Insiden Tabrak Jembatan, Dewan Pertanyakan Aliran Biaya Perbaikan Kepada KSOP dan Pelindo

Loading

Insiden
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. (Dirhan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Insiden tabrakan Jembatan Mahkota IV Samarinda yang terus-terus terjadi membuat DPRD Kaltim ikut merespons. Semua stakeholder terkait di sektor itu akhirnya dipanggil Komisi III DPRD Kaltim pada Senin (25/11/19).

Mulai dari KSOP, Pelindo, Navigator, dan Dinas PUTRPR Kaltim tidak luput dari pemanggilan yang dilakukan Komisi III. Pada hearing itu, para wakil rakyat Karang Paci –sebutan DPRD Kaltim- meminta kejelasan atas penanganan Jembatan Mahkota IV yang berulang kali ditabrak tugboat.

Baca Juga: Refleksi Hari Anak Sedunia, Rusman: Pendidikan Jangan Hanya Berorientasi Industri (5-habis)

Kepada awak media, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menjelaskan, dari hasil hearing itu diketahui, insiden tabrakan jembatan oleh kapal ponton batu bara atau kayu pada tahun ini saja sudah tiga kali terjadi. Sementara pada 2018 lalu, insiden serupa terjadi hingga 5 kali.

Jasa SMK3 dan ISO

“Tabrakan jembatan terjadi berulang. 2019 sudah 3 kali. 2018, catatannya sekitar 5 kali. Ini berulang-ulang. Jadi kami akan adakan monev (monitoring dan evaluasi) apa yang sudah dilakukan instansi terkait,” beber dia.

Logo dprd KaltimDua instansi yang paling dimintai tanggung jawab dalam perkara itu yakni Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Sebab, kedua instansi itu yang banyak berurusan dengan kegiatan hilir mudik kapal pengangkut bara di Sungai Mahakam.

“KSOP inikan selaku otoritas pelabuhan, kemudian Pelindo sebagai operator. Kami juga mengundang kepala Navigasi dan kepala Dinas PU Kaltim. Kalau insiden itu terjadi terus, lalu apa antisipasinya. Itu inti yang kami ingin ketahui,” imbuh politikus Partai Golkar ini.

Pada kesempatan itu, Hasan sapaan karibnya, juga tidak luput menanyakan bagaimana proses penyelesaian atas berbagai insiden tabrakan jembatan tersebut. Karena, dari setiap ada insiden itu, diketahui terdapat biaya yang dikeluarkan perusahaan pemilik tugboat.

Pengawasan atas perbaikan itu sendiri salah satunya diketahui ditangani Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII yang berkantor di Kota Balikpapan. Seperti insiden tabrakan jembatan belum lama ini, diketahui sudah disepakati jika akan dilakukan proses perbaikan oleh perusahaan terkait.

“Katanya sudah ada pembiayaan untuk memperbaiki fender jembatan yang ditabrak. Dan yang akan memonitoring dan mengevaluasi itu adalah pihak BPJN XII di Balikpapan,” tuturnya.

Masih pada pertemuan itu, Hasan juga menyoroti adanya catatan keuangan daerah atas insiden tabrakan jembatan yang terjadi sekitar 2012-2013 oleh salah satu perusahaan batu bara. Kala itu diketahui, masih ada pembayaran yang belum dilakukan perusahaan dengan nilai mencapai Rp 8 miliar.

“Itu sempat saya tanyakan sejauh mana progresnya. Itu biaya ganti rugi. Siapa yang monitoring dan ke mana dananya. Tetapi mereka juga belum dapat menjawab dengan tegas. Makanya saya minta disiapkan data untuk hearing kembali dengan KSOP, Pelindo, dan Dinas PU,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, pada pertemuan itu, Hasan dan anggota Komisi III DPRD Kaltim yang juga memperoleh informasi, jika setiap kali kapal tugboat pengangkut batu bara melewati jembatan, maka perusahaan dikenakan biaya Rp 1,8 juta. Namun lagi-lagi pada pertemuan itu, belum diketahui ke mana aliran dananya.

“Informasi yang kami dapat, setiap kolong jembatan ada biaya yang dikeluarkan pengguna jasa. Satu kali kolong bisa sampai Rp 1,8 juta. Itu ternyata dibayar,” bebernya.

Dari hasil rapat itu, DPRD Kaltim merasa belum mendapatkan jawaban yang memuaskan dari KSOP dan Pelindo. Karenanya, dalam waktu dekat, melalui Komisi III, dewan akan kembali memanggil kedua instansi itu. Begitu juga dengan Dinas PUTRPR dan Navigasi.

“Yang kami mau tahu, bagaimana pertanggungjawabannya. Pelindo selaku operatornya. Kemudian KSOP sebagai regulatornya. Ini yang belum sinkron data dan pembahasannya. Nanti kami akan buat notulen atau MoU ketika ada insiden tabrakan lagi, supaya jelas proses penyelesaiannya,” tegasnya. (*)

Penulis: Muhammad Aris
Editor: Yusuf Arafah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button