By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Ragam > Selebritis > Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Kembali Disidangkan
SelebritisTrending

Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Kembali Disidangkan

Wili Wili
Last updated: September 11, 2025 4:40 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Kembali Disidangkan
Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Kembali Disidangkan. Foto: Detik.
SHARE

Akurasi.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa aktris Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025). Dalam sidang tersebut, Kejaksaan menghadirkan saksi ahli bernama Muhammad Novian untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Contents
  • Teguran Hakim dan Penjelasan Ahli Soal Pencucian Uang
  • Nikita Sebut Dijahili oleh Reza Gladys
  • Permintaan Izin Terapi karena Veneer Pecah
  • Latar Belakang Kasus

Nikita beberapa kali melontarkan pertanyaan tajam kepada saksi ahli, terutama soal ada tidaknya indikasi penyamaran aliran dana yang disebut dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). “Bapak Ahli. Pertanyaan saya jelas sekali. Di sini ada nggak menyamarkan, kalau Bapak tadi baca BAP ini?” tanya Nikita di ruang sidang.


Teguran Hakim dan Penjelasan Ahli Soal Pencucian Uang

Dalam penjelasannya, Muhammad Novian memaparkan konsep penyamaran dalam tindak pidana pencucian uang. Ia menekankan pentingnya melihat rangkaian perbuatan, seperti penggunaan rekening atau transaksi tunai, yang dapat menjadi indikasi upaya menjauhkan harta dari pelaku.

Namun, pernyataan itu sempat dipotong oleh Nikita, hingga membuat Hakim Ketua Kairul Saleh menegurnya. “Biar ahli selesaikan dulu. Pertanyaan-jawaban kan begitu. Jangan memotong,” ucap Kairul.


Nikita Sebut Dijahili oleh Reza Gladys

Emosi Nikita memuncak saat ia menuding bahwa justru Reza Gladys yang meminta agar uang diberikan secara tunai. “Kalau yang meminta si Reza Gladys sendiri yang bilang, ‘Mail, ini mau dikasih cash semua ya’, berarti saya dijebak dong,” ujarnya dengan suara meninggi.

Ia khawatir jika menyetujui permintaan tersebut, dirinya dapat dijerat pasal yang lebih berat. “Kalau saya menyetujui si Reza ngasih cash semua, berarti saya dijebak dong. Saya bisa dikenain pasal lebih parah,” imbuhnya.


Permintaan Izin Terapi karena Veneer Pecah

Selain itu, tim kuasa hukum Nikita juga mengajukan permohonan izin kepada hakim agar kliennya dapat menjalani terapi akibat implan pada veneer giginya yang pecah. Menurut tim hukum, jika tidak segera ditangani, kondisi tersebut bisa menyebabkan infeksi yang menyebar ke saraf hingga jantung dan otak.

Hakim Kairul Saleh menyatakan akan memberikan izin perawatan asalkan syarat administrasi dan hasil pemeriksaan medis dilengkapi.


Latar Belakang Kasus

Nikita Mirzani bersama asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Mereka juga dijerat dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang.

Kejaksaan mendakwa Nikita dan Mail dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita. Permohonan itu diajukan agar ia dapat kembali berkumpul bersama anak-anaknya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:HukumKasus PemerasanMail SyahputraNikita MirzaniPencucian UangPengadilanReza GladysSelebritisidang pn jaksel
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Libur Lebaran 2025 Diperpanjang, Siswa Libur Mulai Minggu Ketiga Ramadan
PeristiwaTrending

Libur Lebaran 2025 Diperpanjang, Siswa Libur Mulai Minggu Ketiga Ramadan

By
Wili Wili
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara oleh KPK
HeadlineTrending

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara oleh KPK

By
akurasi 2019
Usai Gagal Berangkat Haji di 2021, Sejumlah Calon Jemaah Haji Kaltim Tarik Dana Pelunasan
Trending

Usai Gagal Berangkat Haji di 2021, Sejumlah Calon Jemaah Haji Kaltim Tarik Dana Pelunasan

By
Redaksi Akurasi.id
Menelan Anggaran Rp75 Miliar
Trending

Pilkada Kutim Bakal Menelan Anggaran Rp75 Miliar, Belum Termasuk Dana Protokol Covid-19

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?