HeadlinePeristiwa

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Golkar Tegaskan Masih Kader Partai

Alasan Setya Novanto Mendapatkan Bebas Bersyarat

Loading

Akurasi.id – Eks Ketua DPR RI sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas bersyarat usai menjalani masa hukuman kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin. Meski demikian, kepastian apakah Setnov akan kembali aktif di dunia politik masih menjadi tanda tanya.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M Sarmuji, menegaskan bahwa saat ini pihaknya belum mendengar kabar ihwal rencana Setnov untuk kembali berpolitik.
“Belum dengar (soal aktif berpartai). Beliau pasti butuh adaptasi. Biarkan beliau menikmati hidup tanpa beban terlebih dahulu,” ujar Sarmuji kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Sarmuji menilai Setnov akan menjadi pribadi yang lebih baik setelah menjalani pembinaan di Lapas Sukamiskin.
“Pak Novanto sudah menjalani pemasyarakatan sebagai bekal saat menjalani hidup normal. Insyaallah lebih baik,” tambahnya.

Alasan Setnov Dapat Bebas Bersyarat

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat diberikan setelah Setnov memenuhi seluruh persyaratan administratif.

Jasa SMK3 dan ISO

Awalnya divonis 15 tahun penjara, masa hukuman Setnov dikurangi menjadi 12,5 tahun lewat putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung. Ia juga telah menjalani dua pertiga masa hukuman dan berkelakuan baik.

Selain itu, Setnov juga sudah membayar pidana uang pengganti sebesar Rp 43,7 miliar, dengan sisa Rp 5,3 miliar yang telah diselesaikan sesuai ketetapan KPK.
“Pengusulan pembebasan bersyarat telah disetujui oleh sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025, bersama lebih dari 1.000 warga binaan lainnya,” ungkap Rika.

Status Kader Golkar Masih Melekat

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa status Setya Novanto sebagai kader partai berlambang pohon beringin itu masih berlaku.

“Partai Golkar tidak pernah menerbitkan surat pemecatan, dan Setnov juga tidak pernah mengundurkan diri. Jadi, per hari ini beliau masih kader Partai Golkar,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan.

Meski demikian, Doli menekankan bahwa keputusan apakah Setnov akan kembali aktif di partai politik atau tidak, sepenuhnya bergantung pada dirinya.
“Yang jelas, kami menghormati keputusan pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada Pak Setnov,” katanya.

Kini, meski sudah bebas bersyarat, Setnov belum bisa kembali menduduki jabatan publik. Drama panjang hukum yang menjeratnya sejak menjabat Ketua DPR menjadi catatan penting dalam perjalanan politik Indonesia.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button