Kabar Politik

Sertifikat Elektronik Minim Sosialisasi, DPRD Kaltim Panggil BPN Demi Tingkatkan Pemahaman Masyarakat

Loading

Sertifikat Elektronik Minim Sosialisasi, DPRD Kaltim Panggil BPN Demi Tingkatkan Pemahaman Masyarakat
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Agiel Suwarno menyebut jika lambatnya pemberlakuan sertifikasi elektronik akibat minimnya sosialisasi yang membuat program ini menjadi terkesan tertutup. (Istimewa)

Sertifikat Elektronik Minim Sosialisasi, DPRD Kaltim Panggil BPN Demi Tingkatkan Pemahaman Masyarakat. Akibat minim sosialisasi yang dilakukan pemerintah sehingga hal ini menjadi sesuatu yang masih sangat tertutup, walaupun terdapat aturannya.

Akurasi.id, Samarinda – Penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik pada awal Febaruari kemarin, rupanya masih belum berjalan mulus, khususnya di Bumi Etam -sebutan Kaltim.

Disebutkan, dalam permen bahwa Kementerian ATR/BPN akan menarik sertifikat konvensional atau analog yang akan diganti menjadi elektronik. Aturan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 16 ayat 3 Permen. Di mana dalam pasal itu disebutkan, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantah.

Kendati demikian, pelaksanaan tersebut dinilai masih belum maksimal. Penerapan dari sertifikasi elektronik terkait pertanahan di Kaltim masih belum berjalan. Anggota Komisi I DPRD Kaltim Agiel Suwarno menyebut, jika lambatnya pemberlakuan tersebut, akibat minimnya sosialisasi yang membuat program ini menjadi terkesan tertutup.

Jasa SMK3 dan ISO

Agiel mengatakan, semestinya pemerintah pusat melalui perpanjangan tangan di daerah, seperti Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kaltim harus melakukan sosialisasi di wilayah kabupaten/kota secara masif. “Sosialisasi harus dimaksimalkan agar masyarakat itu bisa memahami dengan baik,” katanya, Rabu (24/3/2021) lalu.

Menurutnya, akibat minim sosialisasi yang dilakukan pemerintah sehingga hal ini menjadi sesuatu yang masih sangat tertutup, walaupun terdapat aturannya. “Memang ini sesuatu yang baru, tentu sosialisasi harus kencang. Kalau tidak, kan masyarakat akhirnya takut-takut bahwa sertifikatnya bisa hilang,” ujarnya.

Sebabnya, instansi terkait dapat memberikan pemahaman lengkap dan secara detail agar masyarakat mengetahui bahwa sertifikat itu merupakan program pemerintah, dan dalam rangka efisiensi serta mengikuti perkembangan zaman.

Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga menyebut, memang terdapat ketakutan bagi masyarakat. Semisal penggunaan sertifikat fisik yang masih banyak kendala verifikasinya. “Apakah yang belum punya sertifikat ini nantinya akan langsung diterbitkan dalam bentuk elektronik? Kan kita tidak tahu, karena ini minim sosialisasi,” ungkapnya.

Akibat implementasi yang tidak maksimal. Sehingga, ke depan ia dari Komisi I DPRD Kaltim akan memanggil BPN Kaltim untuk dapat bersama-sama menyosialisasikan permen tersebut, dan nantinya lebih mudah dipahami masyarakat secara umum. (*)

Penulis: Zulkifli
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button