
Jakarta, Akurasi.id – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), resmi melaporkan model majalah dewasa Lisa Mariana (LM) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah Lisa mengklaim memiliki hubungan dan anak dari RK.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Jumat (18/4/2025), mengonfirmasi bahwa kliennya telah melaporkan LM atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam UU ITE. Antara lain, Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35, Pasal 48 ayat 1 dan 2 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2, serta Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27A.
“Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 ini mengatur tentang manipulasi, perubahan, hingga penciptaan informasi elektronik secara ilegal. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar,” ujar Heribertus.
Lisa Mariana diduga menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya secara hukum, termasuk klaim memiliki anak dari RK. Pernyataan tersebut disampaikan ke publik tanpa bukti yang sah, yang kemudian viral dan dinilai mencoreng nama baik Ridwan Kamil dan keluarganya.
“Ucapan dan unggahan LM telah menimbulkan persepsi publik seolah-olah tuduhannya benar. Padahal, belum ada fakta hukum atau putusan pengadilan yang mendukung pernyataan tersebut,” tambah Heribertus.
Laporan yang diajukan RK turut melampirkan bukti serta saksi-saksi untuk mendukung dugaan tindak pidana tersebut. Kuasa hukum lainnya, Muslim Jaya Butar Butar, menyebut RK memilih jalur hukum sebagai upaya mencari kebenaran materiel atas tuduhan yang telah menyebar luas.
“Saat ini, klien kami merasa bahwa nama baiknya dan keluarga telah sangat dirugikan. Karena itu, proses hukum menjadi langkah yang kami tempuh demi keadilan,” katanya.
Sebelum laporan diajukan, hubungan antara kedua belah pihak sempat memanas dengan saling ancam untuk menempuh jalur hukum. Pihak LM sebelumnya mengancam akan melapor jika somasi mereka tidak ditanggapi, namun RK melalui kuasa hukumnya langsung merespons dengan langkah hukum konkret.
Kini, dengan laporan resmi yang telah masuk ke Mabes Polri, proses penyelidikan akan dilanjutkan oleh pihak berwenang. Heribertus menyatakan keyakinannya bahwa penyidik Bareskrim akan bekerja secara profesional dan adil.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy